Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2023

Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 Pelaksanaan perlakuan khusus bagi Penerima KUR terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk: a. memberikan kemudahan dan/atau keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin bagi Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); b. menjaga keberlangsungan usaha Penerima KUR yang usahanya terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan c. mendorong tetap tumbuhnya ekonomi dan penyerapan tenaga kerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk Singkat
Permenko Perekonomian
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BN 2023 (106) : 9 Halaman, jdih.ekon.go.id
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Bidang
Halaman ini telah diakses 1323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan