BUMNBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
Permen BUMN No. PER-02/MBU/7/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-03/MBU/12/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-09/MBU/07/2015 TENTANG PROGRAM KEMITRAAN DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/04/2020, BN.2020/No.341, jdih.bumn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong percepatan Program Kemitraan
dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara,
telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk memberikan landasan yang kuat bagi Badan
Usaha Milik Negara dalam menanggulangi penyebaran
wabah COVID-19 melalui program bina lingkungan, perlu
dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri BadanUsaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015
tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/7/2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program
Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4756);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER02/MBU/7/2017 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
1002);
Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubahKetentuan Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf g dan diubah; dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mengubah Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program
Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1002)
7 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/07/2020 Tahun 2020
TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/07/2020, BN.2020/No.885, jdih.bumn.go.id : 42 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Terhadap Pegawai
Negeri. Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 196,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5934);
6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian. Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5934);
7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01/ MBU/ 03 /2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Ketentuan Umum; Informasi dan Pelaporan Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penyelesaian Kerugian Negara; Penagihan dan Penyetoran; Penyerahan Upaya Penagihan Kerugian Negara Kepada Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara; Kedaluwarsa; Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian dan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; Sanksi lainnya; Tata Cara Penatausahaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
94 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/03/2020 Tahun 2020
Struktur OrganisasiKerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha/KPBU
Status Peraturan
Mencabut
Permen BUMN No. PER-06/MBU/12/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2020
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/03/2020, BN 2020/NO. 340; PERATURAN.GO.ID: 67 HLM
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi serta meningkatkan tata kelola pengaturan proses
penambahan penyertaan modal Negara kepada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman
Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan
Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas;
l. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4786);;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
Undang-Undang Republik Nomor 39 Tahun 2008 tentang Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Kementerian Negara (Lembaran Negara
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4555), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6006);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);9. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Repulik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235);
10. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER01jMBUj03j2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 340);
Mengatur tentang ketentuan umum; Pengusulan tambahan PMN; Pelaporan penggunaan tambahan PMN; Pemantauan penggunaan tambahan PMN; Perubahan penggunaan tambahan PMN; Ketentuan lain-lain; Sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Mencabut Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER08 IMBUI 0612015 tentang Pedoman Pelaporan Realisasi
Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal Negara
Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 832),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-II/MBU 109/2015 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-08/MBU/06/2015 tentang Pedoman Pelaporan
Realisasi Penggunaan Tambahan Dana Penyertaan Modal
Negara Kepada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 1487)
18 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/11/2020 Tahun 2020
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor KEP-59/MBU/2004 tentang Kontrak Manajemen Calon Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara dan aturan pelaksanaannya
BUMNHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Mengubah
Permen BUMN No. PER-06/MBU/06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-01/MBU/06/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Permen BUMN No. PER-02/MBU/06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/2014 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN PENGHASILAN DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-01/MBU/05/2019, BN.2019/No.631, jdih.bumn.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja sumber daya
manusia di Badan Usaha Milik Negara, khususnya untuk
mendorong terciptanya budaya sinergi antar Badan Usaha
Milik Negara, dipandang perlu melakukan penataan
kembali atas sistem remunerasi bagi eksekutif Badan
Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-04/ MBU/ 2014 Tentang Pedoman
Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan
Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-06 / MBU / 06 / 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 727);
Ketentuan dalam Lampiran BAB II Huruf B angka 1 serta BAB
II Huruf E angka 13 dan angka 14
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
MengubahPeraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
04/ MBU/ 2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negar
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019 Tahun 2019
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/10/2019, BN.2019/No.1195, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier
untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan
mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10 / MBU / 07 / 2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU / 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
mengatur mengenai Manajemen
Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan
manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural,
karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan
dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon
pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-153/MBU/07/ 2019
tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negar
31 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 Tahun 2019
Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/10/2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/10/2019, BN.2019/No.1198, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, setiap instansi pemerintah perlu menetapkan
peraturan mengenai kelas jabatan;
b. bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara
sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor PER-16/ MBU/ 10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
c. bahwa permintaan validasi hasil evaluasi jabatan di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara telah
disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi berdasarkan Surat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor: B/109/M.SM.04/00/2019 tanggal 13 September
2019, sehingga perlu mengatur kembali jabatan dan kelas
jabatan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Badan Usaha Milik Negara tentang Jabatan dan
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri
Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Jawatan
(PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4305);
4. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/MBU/ 07/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi utama, pimpinan
tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administrator, dan
pengawas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan fungsional keahlian dan fungsional
ketrampilan di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara; Jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-16/MBU/10/2014
tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Badan
Usaha Milik Negar
22 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/10/2019 Tahun 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-04/MBU/03/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-06/MBU/10/2019, BN.2019/No.1199, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas sistem pengelolaan kearsipan
pada setiap Pencipta Arsip, telah ditetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER04/ MBU/ 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara;
b. bahwa untuk penyempurnaan dan kelengkapan acuan
kerja dalam sistem pengelolaan kearsipan di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, maka perlu
mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor PER-04/ MBU/03/2018 tentang Penyelenggaraan
Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU / 03 / 2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian. Badan Usaha Milik
Negara;
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 74);
6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER10 / MBU/ 07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12/2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10 / MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1782);
7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Perlindungan,
Pengamanan dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital
Negara;
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian;
9. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembuatan
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis;
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan
Klasifikasi Arsip (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 238);
11. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip
Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 622) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi
Arsip Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1246);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Retensi Arsip
Urusan Kepegawaian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1819);
13. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
PER-04 / MBU/ 03/2018 tentang Penyelenggaraan Arsip
Dinamis di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 566);
Di antara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 1
angka, yakni angka 13a, Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah,; Ketentuan dalam Lampiran I BAB I, BAB II, BAB III, BAB
IV, BAB V, diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dan Peraturan Menteri ini
Lampiran I
Bab I Pengelolaan Arsip Aktif; Bab II.Pengelolaan Arsip Inaktif; Bab III Program Arsip Vital; Bab IV. Ahli Media Arsip; Bab V. Penyusutan Arsip; Bab VI. Prosedur Penyusutan Daftar Arsip Media Baru; Bab VII. Pengelolaan Arsp Terjaga;
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mengubah Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-04 / MBU / 03/ 2018 tentang
Penyelenggaraan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 566)
86 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/10/2019 Tahun 2019
MANAJEMEN TALENTA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
2019
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-03/MBU/10/2019, BN.2019/No.1196, jdih.bumn.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan pola karier di lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER
02/ MBU/ 07/ 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara;
b. bahwa untuk mewujudkan penataan pola karier yang
obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel
guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem
Merit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara,
diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha
Milik Negara terbaik yang memiliki kualifikasi,
kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan
struktural yang berdampak secara signifikan terhadap
pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Badan
Usaha Milik Negara atau posisi lain yang dianggap
strategis oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
3. Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 76)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 74);
4. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor:
PER-10/ MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1379)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/ MBU/ 12 / 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-10/ MBU/ 07/ 2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1782);
Mengatur mengenai Manajemen
Talenta Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara yang meliputi meliputi filosofi,
strategi, metodologi dan proses, teknologi, implementasi,
output, keberlanjutan, dan manajemen perubahan dalam
kerangka manajemen talenta Pegawai Negeri Sipil
Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk
menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Pimpinan
Tinggi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
Mencabut Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-154/MBU/ 07/ 2019
tentang Manajemen Talenta Di Lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara
29 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat