Permen BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
TATA CARA PENGHAPUSBUKUAN DAN PEMINDAHTANGAN AKTIVA TETAP BADAN USAHA MILIK NEGARA
2010
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-02/MBU/2010, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtangan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas serta
menciptakan nilai tambah bagi Badan Usaha Milik Negara, maka Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara perlu dikelola secara optimal dan bagi
Aktiva Tetap yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal dapat
dihapusbukukan dan dipindahtangankan;
b. bahwa agar penghapusbukuan dan pemindahtanganan Aktiva Tetap
Badan Usaha Milik Negara memberikan hasil yang optimal bagi
perusahaan, maka pelaksanaannya hams dilakukan berdasarkan tata
kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance);
c. bahwa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang Pedoman
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara jo Instruksi
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002
tanggal 29 Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva
Tetap Badan Usaha Milik Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara Nomor 02/M.MBU/2002 tanggal 4 September 2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa
Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara, sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sistem pembinaan, pengelolaan, dan pengawasan
BUMN, oleh karena itu perlu diperbaharui;
d. bahwa berdasarkan Pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara, ketentuan mengenai tata cara
penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan
Peraturan Menteri;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Tata Cara Penghapusbukuan
dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
1. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4305);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009;
Ketentuan Umum; Penghapusbukuan; Pemindahtanganan; Persetujuan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Tata Cara Pemindahtanganan Rumah Dinas; Pelaksanaan Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan; Penaksiran Harga Minimum; Pembiayaan; Laporan Pelaksanaan Penghapusbukuan dan/atau Pemindahtanganan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2010.
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.013/1991 tanggal 25 Januari 1991 tentang
Pedoman Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;
2. Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 01-MBUMN/2002 tanggal 29
Januari 2002 tentang Pedoman Kebijakan Pelepasan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik
Negara dan Instruksi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 02-
MBUMN/2002 tanggal 4 September 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemindahtanganan Aktiva Tetap Berupa Rumah Dinas Badan Usaha Milik Negara;
16 halaman
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 Tahun 2008
Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
Mencabut
Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-01/MP-BUMN/1998 tanggal 6 April 1998
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari . pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana APB N;, b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman pengaturan tersendiri; C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel• , d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a, b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
2008
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-05/MBU/2008, jdih.bumn.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
a. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dila J yang kukan oleh Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dapat dibiayai oleh dana An aran
Penda atan dan gg p Belanja Negara (APBN) dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa yang sebagian atau seluruhnYa dibiayai dari
.
pint aman/hibah luar negeri (PHLN) maupun tanpa men akan dana
APB N;,
b. bahwa pengadaan barang dan/atau 'asa dilakukan J yang oleh BUMN dan
dibiayai oleh Jana APBN telah diatur oleh Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengaddan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya, sedangkan pengadaan baran dan/atau
J yang kukan oleh BUMN dengan pendanaan diluar APBN 'asa dila g
termasuk pinj aman/hibah dari luar negeri (PHLN) baik yang diJ' amin
maupun tidak dijamin oleh Pemerintah, memerlukan pedoman
pengaturan tersendiri;
C. bahwa BUMN sebagai badan usaha erlu melakukan pe p ngadaan barang
dan rasa secara cepat, fleksibel, efisien dan efektif agar tidak kehilangan
momentum bisnis yang dapat menimbulkan kerugian, sehin a
di erlukan edoman gg p p pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dapat
memenuhi kebutuhan bisnis dengan tetap memperhatikan rinsi - rinsi p pp p
efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan waJ'ar, serta akuntabel•
,
d. bahwa pengadaan baran dan 'asa dilakukan g J yang oleh BUMN dengan
menggunakan dana selain dana langsung dari APBN/APBD
memerlukan tata cara tersendiri yang diatur oleh Direksi berdasarkan
pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri yang mewakili
Pemerintah sebagai pemegang saham/pemilik modal Negara pada
BUMN sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seba aimana dimaksud dalam h g uruf a,
b, c dan d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan
Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara;
Ketentuan Umum; Prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa; Tujuan pengaturan; Ruang Lingkup; Cara pengadaan barang dan jasa; Pengadaan barang dan jasa jangka panjang; Penunjukan langsung; Sanggahan; Kontrak; Pengadaan untuk BUM terbuka; Kewajiban Direksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
Mencabut Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan BUMN Nomor SE-OI/MP-BUMN/1998
tanggal 6 April 1998 d
11 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2006 Tahun 2006
JADWAL RETENSI ARSIP KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA BADAN USAHA MLLIK NEGARA
2006
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-04/MBU/2006, jdih.bumn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan Usaha Mllik Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendayagunakan arsip secara efektif dan efisien dalam
pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan serta
tercapainya ketertiban pelaksanaan penyusutan arsip dalam rangka
penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitar kinerja aparatur dan
pertanggungjawaban nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 clan
pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971 tentang Penyusutan
Arsip, perlu diatur mengenai jangka waktu simpan Arsip Keuangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada butir (a) di atas, perlu ditetapkan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Jadwal
Retensi Arsip Keuangan di Lingkungan Kementerian Negara Badan
Usaha Mllik Negara;
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang J<etentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan (Lembaran Negara Tahun 1971 Npmor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 tentang Penyusutan Arsip
(Lembaran Negara Nomor 3151);
3. Keputusan Presiden RI Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu;
4. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER -01(MBU/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Badan Usaha Milik
Negara;
5. Keputusan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 01.A tahun 2003 tentang
Jadwal Retensi Arsip Keuangan.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2006.
21 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat