Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mengingat belum diatur mengenai TPP bagi Penyusun Rencana Pembangunan Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Penyusun Produk Hukum Daerah, Widyaswara dan pertimbangan objektif lainnya, sehingga Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti.
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011; Perda No.6 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian dan pemberhentian pembayaran TPP kepada PNSD/CPNSD. TPP diberikan berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya. Tujuan Pemberian TPP kepada PNSD/CPNSD yakni untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan; meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; meningkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan; dan meningkatkan kesejahteraan PNSD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan prestasi kerja, beban kerja dan kelangkaan profesi
13 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan barang milik daerah melalui sewa pemanfaatan tanah dan atau bangunan, sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif dan optimal dengan tetap menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang baik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka sewa barang milik daerah ditetapkan oleh Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sewa Barang Milik Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Obyek Sewa barang milik daerah meliputi : a) barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh pengguna barang kepada
Gubernur; b) barang milk daerah berupa sebagian tanah dan/atau
bangunan yang masih digunakan oleh pengguna barang; dan/atau c) selain tanah dan/atau bangunan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
23 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 6 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2A16 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif Dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2016 telah mengatur Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2016. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 mendorong dilakukan penyesuaian Target Kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2016 dengan Target Penerimaan Paiak Daerah, oleh karena itu dibentuklah ketentuan Tata Cara Penetapan Besarnya Insentif dan Penerima Insentif Pemungutan Pajak Daerah Provinsi SumateraUtara Tahun Anggaran 2016.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 1 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016; Pergub No. 35 Tahun 2016; Pergub No. 39 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang tata cara penetapan bersanya insentif dan penerima pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat perubahan dalam ketentuan butir 6, butir 8, butir 9 Pasal 1 dan penambahan
ketentuan butir 11A tentang ketentuan umum dan pemotongan insentif, target kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN FORUM PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 144 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah dibahas dalam Forum Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah Provinsi Banten;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.25 Tahun 2004 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.20 Tahun 2004 ;5.PP No. 58 Tahun 2005 ;6.PP No.6 Tahun 2008 ;7.PP No.7 Tahun 2008 ;8.PP No.8 Tahun 2008 ;9.PP No.18 tahun 2016 ;10.PMDN No.13 Tahun 2006;11.PMDN No.54 Tahun 2010 ;12.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2007 13.Perda Prov Banten No.1 Tahun 2010;14.Perda Prov Banten No.2 Tahun 2011 ;15.Perda Prov Banten No. 4 Tahun 2012;16.Perda Prov Banten No. 8 Tahun 2016;17.PerGub Banten No.12 Tahun 2013 ;18.PerGub Banten No. 56 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.fungsi forum perangkat daerah;3.penyelenggaraan dan unsur penunjang forum perangkat daerah;4.tahapan penyelenggaraan dan pelaksanaan forum perangkat daerah;5.tim penyelenggara forum perangkat daerah;6.pelaporan;7.sanksi;8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kendaraan Dinas Operasional Sewa Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bagi pejabat/aparatur melalui pemberian fasilitas kendaraan dinas operasional sewa.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; PERDA Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang kendaraan dinas, kendaraan dinas operasional sewa, pengguna kendaraan dinas operasional sewa dan pengendali kendaraan dinas operasional sewa. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang asas dan tujuan pengunaan kendaraan dinas operasional sewa, kebutuhan dan pemanfaatan kendaraan dinas operasional sewa, tata cara dan spesifikasi kendaraan dinas operasional sewa, masa sewa kendaraan dinas operasional sewa, pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas operasional sewa, kontrak sewa, pengawasan dan pengendalian serta sanksi terkait Kendaraan Dinas Operasional Sewa di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Inovasi Pemanfaatan Singkong Melalui Alat Pres Tepung Produksi oleh Badan Penilitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Singkong sebagai bahan pangan pokok alternativ
menjadi salah satu komoditas strategis pangan lokal di
daerah;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sulawesi
Tenggara telah menciptakan alat Pres Tepung berbahan
baku Singkong yang merupakan ide kreatif dalam
rangka meningkatkan daya saing dan nilai tambah
pembangunan daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 388 ayat (6) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Jenis,
prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang bersifat inovatif ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang inovasi
Pemanfaatan Singkong melalui Alat Pres Tepung
Produksi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan
Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 4 7
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 94 Tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2002, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 126 Tahun 2004, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi
Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Nomor: 36 Tahun
2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyelenggaraan Penelitian dan
Pengembangan di Lingkungan Departemen Dalan
Negeri dan Pemerintahan Daerah.
BAB I
KENTENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
JENIS, PROSEDUR DAN METODE INOVASI
BAB V
PENGGUNAAN ALAT, PRODUK OLAHAN DAN PENGEMBANGAN
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka perlu menetapkan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;
Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN PERERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH, BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, DAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI KALIMANTAN UTARA;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
74 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/ PRT/ M/2015 tentang Komisi Irigasi dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Irigasi, maka dalam hal ini perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang KeIembagaan Pengelolaan Provinsi Sumatera Selatan.
UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 121 Tahun 2015; Permen-PU No. 33/ PRT/M/2007; Permentan No. 79 / Permentan OT.140/ 12/2012; Permen-PUPR No. 08/ PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 12 / PRT/ M./ 2015; Permen-PUPR No. 14 /PRT/M /2015; Permen-PUPR No. 17/PRT/M/ 2015; Permen-PUPR No. 18/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 23/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 30/PRT/M/2015; Permen-PUPR No. 01/PRT/M/ 2016; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2016.
Memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab, kelembagaan pengelolaan irigasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
17 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bersyarat Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Khususnya Tenaga Medis, Paramedis, dan Penunjang Medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi PNS Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua adalah untuk peningkatan kedisiplinan, kesejahteraan dan layanan kesehatan kepada masyarakat, serta sesuai dengan ketentuan PP No. 58 Tahun 2005 bahwa Pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS Daerah berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PP No. 15 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 40 Tahun 2010; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013; Perda Provinsi Papua No. 20 Tahun 2016; Pergub Papua 31 Tahun 2016.
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bersyarat bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Provinsi Papua khususnya tenaga medis, paramedis, dan penunjang medis pada Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa Abepura Tahun Anggaran 2016 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, pegawai yang berhak dan tidak berhak menerima TPB - Khusus, besaran maksimal, kriteria dan bobot nilai, perhitungan dan pengesahan, hari kerja, mekanisme pembayaran. Lebih rinci dipaparkan pada lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2017
pemberian uang makan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi bengkulu
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah provinsi bengkulu dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah perlu memberikan uang makan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
UU No 9 Tahun 1967
UU No 23 Tahun 2014
PP No 20 Tahun 1968
Peraturan Menteri Keuangan No 72/PMK.05/2016
PERDA PROV BENGKULU No 6 Tahun 2007
Pemberian Uang Makan
Pengalokasian Uang Makan
Pembayaran Uang Makan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat