Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penagihan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah disebutkan bahwa pajak yang terutang
berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan,
Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib
pajak pada waktunya dapat ditagih;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi penagihan
pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu
mengatur tentang tata cara penagihan piutang pajak
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Penagihan Piutang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa
Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak Daerah; Pelaksanaan Penagihan Piutang Pajak Daerah dengan Surat Paksa; Pembetulan atau Penggantian Surat Administrasi Piutang Pajak; Biaya Penagihan Pajak; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 51 HLM; Lampiran: 35 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 49 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 46 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut- II/2013 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya R. Soerjo
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 26);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 137 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu;
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. perizinan pengusahaan jasa pariwisata alam; b. perizinan pemanfaatan sumber daya air; dan c. tata cara pemberian sanksi administratif pemegang izin dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo; Perizinan Pengusahaan Jasa Pariwisata Alam; Prosedur Perizinan: ) IUPJWA diperoleh melalui permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis, Permohonan IUPJWA diajukan kepada Gubernur melalui UPT P2T; Masa berlaku IUPJWA: a. perorangan diberikan selama 2 (dua) tahun; dan b. badan usaha, koperasi atau yayasan diberikan selama 5 (lima) tahun; IUPJWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPSWA diperoleh melalui permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis; Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Administrator; Masa berlaku IUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; IUPSWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T;
IUPJWA dan IUPSWA berakhir dalam hal:
a. habis masa berlakunya izin dan tidak diajukan perpanjangan;
b. dicabut oleh pemberi izin;
c. dikembalikan oleh pemegang izin;
d. badan usaha atau koperasi atau yayasan pemegang izin bubar;
e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; dan/atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia.
Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air (Pemanfaatan sumber daya air yang berada pada blok pemanfaatan harus mendapatkan izin); Tata cara Pemberian Sanksi Administratif;
Perpanjangan perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang jangka waktu izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan prosedur perpanjangan izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Segala perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang telah ada sebelum Peraturan Gubernur ini ditetapkan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin yang telah diberikan.
23 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2020
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 55 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disease- 19 ( Covid-19 ) Di Jawa Barat
Mengubah :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
JARING PENGAMAN SOSIAL BAGI MASYARAKAT AKIBAT COVID-19 DI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2020/49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) Bagi Masyarakat Yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Di Jawa Barat
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 jo.Nomor 35 tentang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat; b. bahwa terdapat penyesuaian bantuan non tunai dan prosedur yang perlu ditambahkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2020
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020
mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2020 entang Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) bagi Masyarakat yang Terdampak Ekonomi Akibat Pandemi Coronavirus Disease-19 (COVID-19) di Jawa Barat
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TALIWANG
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Taliwang Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD
adalah sistem yang diterapkan oleh SMKN 1 Taliwang dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Pola Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai acuan, norma dan
panduan dalam interaksi antar organ-organ BLUD SMKN 1
Taliwang maupun dengan Stakeholder (pemangku kepentingan)
lainnya. Tujuan pola tata kelola adalah:
a. memberikan gambaran posisi jabatan, pembagian tugas,
tanggung jawab, dan wewenang dalam organisasi;
b. memberikan gambaran hubungan dan mekanisme kerja antar
posisi jabatan dan fungsi dalam organisasi;
c. memberikan gambaran pembagian yang jelas dan rasional
antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung pelayanan yang
sesuai dengan prinsip pengendalian Internal dalam rangka
efektivitas pencapaian organisasi; dan
d. memberikan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai
sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan
secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung
tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif.
Ruang lingkup pengaturan Pola Tata Kelola BLUD SMKN 1
Taliwang meliputi:
a. kelembagaan;
b. prosedur kerja;
c. pengelompokan fungsi; dan
d. pengelolaan sumber daya manusia.
Pola Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi
semua pegawai, baik PNS maupun Non PNS dan Satuan Pengawas
Internal BLUD SMKN 1 Taliwang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
-
-
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi, susunan organisasi, penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2008.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 49 Tahun 2021
lingkungan hidup - standar/pedoman - sumber daya alam
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Taman
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya pembangunan di kota Jakarta serta bertambahnya jumlah penduduk dan kebutuhan masyarakat akan sarana dan prasarana kota, mengakibatkan terjadinya perubahan kondisi ekologis lingkungan kota Jakarta sehingga berdampak penurunan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau;
b. bahwa untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang sehat, cerdas, dan berbudaya, memperkuat nilai-nilai keluarga, dan memberikan ruang kreativitas maka diperlukan sarana dan prasarana ruang interaksi masyarakat berupa ruang terbuka hijau taman
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan Taman di Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari tipologi Taman; prinsip penyediaan Taman; fungsi Taman;
pengadaan tanah; pengelolaan Taman; tata kelola Taman; dan kemitraan beserta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 49 Tahun 2022
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 49 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Provinsi Jawa Tengah perubahan Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK. 02.02/1/3945/2020 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3772/2020 tentang Daftar Penerima (Lokus) Bantuan Pemerintah Dalam Bentuk Uang untuk Pembelian Peralatan Kesehatan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bersumber BA-BUN Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Tahun Anggaran 2020, terdapat bantuan Pemerintah dalam bentuk uang untuk pembelian peralatan kesehatan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Rumah Sakit, sehingga perlu adanya penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan penjabaran APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 dan urainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2020 diubah.
40 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan
Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor
20 Tahun 2014;
b. bahwa dalam penerapan akuntansi berbasis akrual
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, masih terdapat
transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam
kebijakan akuntansi serta untuk tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu
disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2007;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun
2014 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2014 Nomor
20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Banyuwangi No. 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, DAN PERSANDIAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 (lima) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi, perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi dengan Peraturan Bupati.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 13).
Peraturan ini antara lain berisi tentang:
1. ketentuan umum;
2. kedudukan, tugas dan Fungsi;
3. Susunan Organisasi;
4. Rincian Tugas dan Fungsi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain-lain;
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten banyuwangi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 49 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPengadaan Barang/JasaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikPerpajakan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah untuk mengatur proses pemerolehan pendapatand aerah dari wajib pajak cabang.
UU Nomor 25 tahun 1956; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU nomor 7 Tahun 1983; UU Nomor 8 tahun 1983; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 tahun 2014;
PP Nomor 55 tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 74 Tahun 2011;
Permenkeu Nomor 182/PMK.03/2015; Perdirjen Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
Perda Nomor 4 Tahun 2008;
Pergub Nomor 122 Tahun 2016
Pergub ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 60/PJ/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
Dalam SE Dirjen Pajak tersebut, setiap pengusaha yang membuka kegiatan usaha yang merupakan cabang dan berbeda kedudukannya dengan kantor pusat, kantor cabang tersebut wajib terdaftar sebagai Wajib Pajak Cabang dan memiliki NPWP Cabang yang terdaftar pada KPP setempat di mana cabang tersebut beroperasi.
NPWP Cabang tersebut selanjutnya dijadikan sebagai kelengkapan persyaratan perizinan, pengadaan barang dan jasa pemerintah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat