Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. perizinan pengusahaan jasa pariwisata alam; b. perizinan pemanfaatan sumber daya air; dan c. tata cara pemberian sanksi administratif pemegang izin dalam pengelolaan Tahura R. Soerjo; Perizinan Pengusahaan Jasa Pariwisata Alam; Prosedur Perizinan: ) IUPJWA diperoleh melalui permohonan harus dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis, Permohonan IUPJWA diajukan kepada Gubernur melalui UPT P2T; Masa berlaku IUPJWA: a. perorangan diberikan selama 2 (dua) tahun; dan b. badan usaha, koperasi atau yayasan diberikan selama 5 (lima) tahun; IUPJWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPSWA diperoleh melalui permohonan dilengkapi dengan persyaratan administratif dan teknis; Permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Administrator; Masa berlaku IUPSWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; IUPSWA yang telah habis jangka waktunya dapat dimintakan perpanjangan kepada Gubernur melalui UPT P2T; IUPJWA dan IUPSWA berakhir dalam hal: a. habis masa berlakunya izin dan tidak diajukan perpanjangan; b. dicabut oleh pemberi izin; c. dikembalikan oleh pemegang izin; d. badan usaha atau koperasi atau yayasan pemegang izin bubar; e. badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit; dan/atau f. pemegang izin perorangan meninggal dunia. Perizinan Pemanfaatan Sumber Daya Air (Pemanfaatan sumber daya air yang berada pada blok pemanfaatan harus mendapatkan izin); Tata cara Pemberian Sanksi Administratif; Perpanjangan perizinan pada kawasan Tahura R. Soerjo yang jangka waktu izinnya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan prosedur perpanjangan izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat