TATA - CARA - PEMBERIAN - DAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA - SUBSIDI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD Tahun 2023 No.13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi
ABSTRAK:
Bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 50 ayat (4) Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Taun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 98 Tahun 2018; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mnegatur Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Yang Meliputi Ketentuan Umum, Peneriman Belanja Subsidi, Perencanaan dan Penganggaran Belanja Subsidi, Pelaksana dan Penatausahaan Belanja Subsidi, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Subsidi, Monitoring dan Evaluasi Belanja Subsidi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
11 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
11. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
12. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 );
Pergub ini mengatur mengenai Standar Harga Satuan Regional yang selanjutnya disebut
Standar Harga Satuan, adalah standar harga uang yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Standar Harga Satuan Perangkat Daerah meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. beban jasa kantor;
c. satuan biaya sewa;
d. satuan biaya pengadaan pakaian dinas;
e. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
f. satuan biaya rapat /pertemuan di dalam dan di luar kantor;
g. satuan biaya pendidikan dan pelatihan;
h. beban beasiswa pendidikan;
i. satuan biaya perencanaan dan biaya pengawasan teknik;
j. alat tulis kantor;
k. peralatan kantor dan rumah tangga;
l. barang elektronik;
m. meubelair;
n. komputer dan kelengkapannya;
o. obat-obatan;
p. pekerjaan umum;
q. bahan makanan pokok;
r. kendaraan bermotor;
s. alat berat; dan
t. alat/bahan kegiatan kantor lainnya.
dengan rincian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
205
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan dasar pertimbangan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.26 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.59 Tahun 2017; Perpres No.18 Tahun 2020; Permendagri No.86 Tahun 2017; Permendagri No.10 Tahun 2018; Permendagri No.70 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.59 Tahun 2021; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. RKPD ini mencakup kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan selama satu tahun, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional. RKPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024 berfungsi sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah, penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten/Kota, penyusunan KUA PPAS APBD, dan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023
PERGUB ini mengatur mengenai perangkat daerah; sekretariat daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah; Cabang Dinas dan UPTD; kelompok jabatan fungsional; eseloning, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; serta bagan susunan organisasi yang tercantum pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Nomor 1505 Tahun 2021; dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1506 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Pembentukan cabang dinas pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi; Peraturan mengenai pembentukan unit pelaksana teknis Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah
313 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 12 Tahun 2023
KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2023-2027
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD 2023 (12)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Provinsi Gorontalo Tahun 2023-2027
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2022, UU No 17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020, PP No 122 Tahun 2015, Perpres No 46 Tahun 2019, Perpres No 18 Tahun 2020, Permen PU No 19/PRT/M/2016, Permen PU No 25/PRT/M/2016, Permen PU No 27/PRT/M/2016, Permen PU No 29/PRT/M/2018, PERDA Prov Gorontalo No 3 Thaun 2009, PERDA Prov Gorontalo No 4 Tahun 2011, PERDA Prov Gorontalo No 5 Tahun 2015, Pergub Gorontalo No 15 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2023-2027 termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Provinsi Gorontalo, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Terdiri dari 285 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pernbentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Lamp 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara barat
ABSTRAK:
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 55
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Inspektorat Provinsi merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah. Inspektorat Provinsi dipimpin oleh Inspektur yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Provinsi mempunyai tugas membantu Gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Inspektorat Provinsi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi; f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi; g. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi: a. Inspektur; b. Sekretariat; c. Inspektur Pembantu I; d. Inspektur Pembantu II; e. Inspektur Pembantu III; f. Inspektur Pembantu IV; g. Inspektur Pembantu V; dan h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Setiap Kepala Satuan Unit Organisasi dilingkungan Inspektorat bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas kedinasan, wajib mengawasi
bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan
agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib mengadakan rapat
berkala, bertanggung jawab kepada atasan dan menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan. Laporan disampaikan kepada atasan masing-masing dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Satuan Unit Organisasi lain di lingkungan Inspektorat Provinsi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Setiap laporan yang diterima oleh Kepala Satuan Unit Organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan dijadikan bahan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan. Setiap Kepala Satuan Organisasi dilingkungan Inspektorat wajib melaksanakan pengawasan melekat (WASKAT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2021
-
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 44 AYAT (1) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 799 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945, UU NO 24 TAHUN 1956, UU NO 23 TAHUN 1999 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 6 TAHUN 2009, UU NO 1 TAHUN 2004, UU NO 12 TAHUN 2011 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI TERAKHIR DENGAN UU NO 13 TAHUN 2022, UU NO 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UU NO 9 TAHUN 2015, UU NO 30 TAHUN 2014, UU NO 1 TAHUN 2022, PP NO 55 TAHUN 2005, PP NO 56 TAHUN 2005, PP NO 8 TAHUN 2006, PP NO 71 TAHUN 2010, PP NO 12 TAHUN 2017, PP NO 12 TAHUN 2019, PERPRES NO 16 TAHUN 2018 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERPRES NO 12 TAHUN 2021, PERATURAN BANK INDONESIA NO 23/6/PBI/2021, PERMENDAGRI NO 64 TAHUN 2013, PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERMENDAGRI NO 120 TAHUN 2018, PERMENDAGRI NO 77 TAHUN 2020, PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2022
PERATURAN INI BERISI 10 BAB BESERTA LAMPIRAN YANG DIANTARANYA MENGATUR TENTANG PENGGUNAAN KKPD, PENGELOLA KKPD, UANG PERSEDIAAN KKPD, PENGAJUAN, PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KKPD, PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KKPD, BIAYA PENGGUNAAN KKPD, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
38 HALAMAN BATANG TUBUH, 22 HALAMAN BATANG TUBUH
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan statistik sektoral yang efektif dan efisien, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral, perlu pedoman dalam pelaksanaannya. Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah menyelenggarakan statistik sektoral. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2022; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 51 Tahun 1999; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perka BPS No. 4 Tahun 2019.
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Prinsip Penyelenggaraan; Standar Penyelenggaraan; Unsur Penyelenggara; Prosedur Penyelenggaraan; Sistem Informasi Satu Data Kalimantan Timur; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
14 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis, dan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Paru Sumatera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat