PERGUB ini mengatur mengenai perangkat daerah; sekretariat daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah; Cabang Dinas dan UPTD; kelompok jabatan fungsional; eseloning, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; serta bagan susunan organisasi yang tercantum pada Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat