Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perangkat daerah; sekretariat daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat DPRD; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Inspektorat Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Daerah; kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Daerah; Cabang Dinas dan UPTD; kelompok jabatan fungsional; eseloning, pengangkatan dan pemberhentian; tata kerja; serta bagan susunan organisasi yang tercantum pada Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kepulauan Riau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjungpinang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 909
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021

  2. Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021

  3. Keputusan Gubernur Nomor 1505 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1506 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan