Badan Layanan Umum-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Belum Menerapkan Remunerasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu yang telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan belum Menerapkan Remunerasi.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd eraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 393 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan RSUD Pasar Minggu yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
4 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah dengan status penuh berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/985/KPTS/013/2015 tentang Penetapan UPT Pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Unit Kerja Dengan Status Penuh;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah beroperasi berdasarkan pada tata kelola atau peraturan internal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan- Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
13. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola Pegawai dan Dewan Pengendali Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Timur;
14. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum tata kelola UPT Pelatihan Kesehatan Masyarakat Murnajati; Tata Kelola ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi UPT untuk mengelola organisasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di UPT, bertujuan untuk a. mencapai kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi, Dinas dan UPT; b. meningkatnya mutu pelayanan secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; dan c. memaksimalkan kinerja organisasi guna mewujudkan pelayanan prima;
Tata Kelola menganut prinsip-prinsip:
a. Transparansi;
b. Akuntabilitas;
c. Responsibilitas; dan d. Independensi.
Pengelolaan Sumber Daya Manusia : Pengelolaan SDM merupakan pengaturan dan kebijakan pegawai
yang jelas mengenai SDM yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien;
Rapat-rapat (Rapat UPT terdiri atas Rapat Rutin, Rapat Khusus Program Pelatihan, Rapat Khusus, dan Rapat Paripurna);
Renumerasi (Pejabat Pengelola, pegawai dan organ yang ditunjuk UPT dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan); Standar Pelayanan Minimal (Untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan umum UPT, Gubernur Jawa Timur menetapkan Standar Pelayanan Minimal dengan Peraturan Gubernur);
Tarif Layanan (UPT dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas layanan barang dan/atau jasa yang diberikan);
Pengelolaan Keuangan (Pengelolaan keuangan UPT berdasarkan pada prinsip efektifitas, efisiensi dan produktivitas dengan berazaskan akuntabilitas dan transparan);
Pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Barang dan/atau Jasa di UPT dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang atau jasa pemerintah);
Pengelolaan Barang; Pengelolaan Piutang dan Utang; Investasi (UPT dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan UPT); Kerjasama (Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, UPT
dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain); Surplus dan Defisit Anggaran (Surplus anggaran UPT merupakan selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya UPT pada satu tahun anggaran, dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas permintaan Gubernur disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas UPT), Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan lingkungan dan Limbah Serta Sumber Daya Lain, Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
52 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyerahan Kewenangan Pemungutan Terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Darah Untuk Sewa Gedung Sultan Suriansyah Di Banjarmasin
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin dan capaian target realisasi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta upaya lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan pemakaian gedung secara cepat, efektif, dan efisien, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyerahan Kewenangan Pemungutan Terhadap Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Untuk Sewa Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Gubernur ini kewenangan pemungutan terhadap retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk retribusi Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan diserahkan kepada UPTD Taman Budaya Provinsi Kalimantan Selatan. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka seluruh kegiatan pemeliharaan Gedung Sultan Suriansyah di Banjarmasin yang dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 32 Tahun 2017
perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2017.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) danayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017ntentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.28 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2014; Pergub No.67 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 9 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak
daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor, maka
untuk meningkatkan animo Pemilik/Penguasa Kendaraan
Bermotor melakukan registrasi ulang atas kendaraan bermotor
yang terlambat registrasi perlu adanya kebijakan memberikan
penghapusan sanksi administrasi bagi Kendaraan Bermotor
yang belum membayar pajak yang terutang;
b. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan
iklim bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah
dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif
berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang
menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib
Pajak atau bukan karena kesalahannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (3) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara penghapusan sanksi administratif pajak
terutang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi
Bagi Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Kalimantan
Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010 ;
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta
gandengannya yang di gunakan di semua jenis jalan darat, dan
digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan
lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya
energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang
bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar
yang dalam operasinya menggunakan Roda dan motor dan
tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang
dioperasikan di air.
2. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dipungut atas
kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
3. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam
Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Urusan dan susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, keuangan, kepegawaian, perlengkapan kantor dan aset, serta pengangkatan dalam jabatan pada UPT Pusat Analisis dan Visualisasi Data Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perubahan Susunan Organisasi dan tata Kerja Organisasi Perangkat Daerah, dipandang Perlu mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 2012 ; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; Perpres No. 83 Tahun 2006; Permentan No. 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permendagri No. 30 Tahun 2008; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pengelolaan cadangan pangan di Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Yang diubah; Pergub Kalimantan Timur No. 55 Tahun 2013.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 32 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ACEH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh, dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 121 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara terpadu merupakan tugas pokok dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Aceh sehingga Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan dibidang Penanaman Modal kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh perlu diganti.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2006; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.97 Tahun 2014; Qanun Aceh No.8 Tahun 2008; Qanun Aceh No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No.2 Tahun 2014; Qanun Aceh No.3 Tahun 2014; Qanun Aceh No.13 Tahun 2016; Pergub Aceh No.121 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Kewajiban, Pendelegasian Wewenang,Jenis Perizinan dan Nonperizinan, Standar Operasional Prosedur dan Standar Pelayanan, Pengembangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Layanan Informasi,Sosialisasi dan Konsultasi, Survey Kepuasan Masyarakat, Tim Teknis, Pelayanan secara Elektronik, Pembinaan,Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi, Pembayaran Retribusi Daerah, Sanksi Administrasi, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
21 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Jembrana Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan diktum KESEMBILAN
Keputusan Bersama Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri
Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34
Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis dimana Menteri Dalam Negeri memerintahkan
Bupati/Walikota untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota
bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 25/SKB/V/2017, Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3167A Tahun 2017, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 34 Tahun 2017.
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN TUJUAN; 3.KEWENANGAN DESA/KELURAHAN; 4.PERUNTUKAN DAN BESARAN BIAYA; 5.BESARAN BIAYA; 6.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, indentifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah tclah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2015 tcntang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan dengan adanya perubahan kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah, serta penggunaan kendaraan dinas di Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Instansi Vertikal yang belum tereantum dan sesuai tata urutan keprotokolan maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Perneriritah Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 82 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penomoran Kendaraan Bermotor, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 68 Tahun 2015 ten tang Pedoman Penggunaan Nomor Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah 2015 Nomor 68) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat