Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 32 Tahun 2017

Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1009 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan