perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2017.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2017/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 Di Wilayah Provinsi Gorontalo Yang Tidak Diatur Dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) danayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017ntentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun.
- Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; Permendagri No.28 Tahun 2017; Perda No.9 Tahun 2014; Pergub No.67 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perhitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
- Peraturan Gubernur ini terdiri atas 9 Halaman.
|