Badan Layanan Umum-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu Yang Telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Belum Menerapkan Remunerasi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu yang telah Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan belum Menerapkan Remunerasi.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd eraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 393 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai menetapkan RSUD Pasar Minggu yang telah menerapkan PPK-BLUD dan belum menerapkan remunerasi yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 4 hal.
|