Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 97 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang
Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 ; penjabaran perubahan APBD .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 96 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Integrasi Angkutan Pengumpan Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Integrasi Angkutan Pengumpang Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
Mencabut
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71031
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Angkutan Pengumpan Ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sistem Bus Rapid Transit, pengelolaan dan pengoperasian layanan integrasi diatur dengan Peraturan Gubernur dan untuk mendukung layanan angkutan umum massal yang efisien, cepat, aman, nyaman, dan terjangkau, perlu dilaksanakan integrasi seluruh angkutan pengumpan ke dalam sistem layanan angkutan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melalui Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2012 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; 12. Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Layanan Integrasi Bus Rapid Transit yang terdiri atas integrasi jaringan pelayanan, prasarana pendukung, manajemen dan operasional, dan sistem pembayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengadaan Jasa Layanan Angkutan Umum Transportasi Jakarta.
Peratuiran yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Besaran Tarif Terintegrasi.
7 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 96 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 96 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 84 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penanganan masyarakat terdampak
bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dan kegiatankegiatan
yang
bersifat
mendesak
serta
untuk
meningkatkan
pelayanan
kepada masyarakat, perlu dilakukan
penyesuaian anggaran pada Dokumen Pelaksanaan
Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(DPPA-PPKD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2018;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan
Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang
Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950
(Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
5. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018;
8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2017
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 89 Tahun 2018
tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gubernur Jawa
Timur Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2018
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedelapan atas peraturan gubernur JATIM no. 84 tahun 2017 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah . Pengaturan meliputi antara lain perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 ; perubahan beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
jumlah 6 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 96 Tahun 2018
PEDOMAN - PENGAJUAN - UTANG/PINJAMAN - PADA - BADAN - LAYANAN - UMUM - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD 2018/No.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengajuan Utang/ Pinjaman Pada Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 87 Ayat (5) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layana Umum Daerah, Perlu menetapkan Pergub Jabar tentasng Pedoman Penmgajuan Utang/Pinjaman.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UUNo. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2011; PMK No. 77/PMK.05/2009; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Prov. Jabr No. 9 Tahun 2017; Pergub Jabar No. 78 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pengajuan Utang/Pinjaman Pada Bandan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman, Pelaksanaan Utang/Pinjaman, Larangan Penjaminan, Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebgaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012;PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2018
PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN - PENJAMINAN MUTU DAN KEAMANAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BD.2018/NO.95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perlindungan terhadap produsen, konsumen dan peningkatan daya saing atas produk pangan segar asal tumbuhan, perlu adanya penjaminan mutu dan keamanan pangan segar asal tumbuhan serta berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, setiap orang yang menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan pada kegiatan budidaya, pasca panen dan pengolahan perlu dilakukan penilaian dan bagi yang memenuhi persyaratan diberikan Sertifikat Jaminan Mutu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjaminan Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
51/permentan/OT.140/10/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
44/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
48/Permentan/OT.140/ 10/2009; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 64/Permentan/OT.140/ 5/2013; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 5/Permentan/KR.040/ 11/2016; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, pendaftaran dan penerbitan sertifikat jaminan mutu pangan, pembinaan mutu dan keamanan PSAT, pengawasan jaminan mutu dan keamanan PSAT, larangan, sanksi, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 95 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia-Kepegawaian, Aparatur Negara
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BD 2018/95
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah membentuk lembaga non struktural yang bertugasn melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi yang bertugas melaksanakan, uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi kerja aparatur sipil Negara berdasarkan berdasarkan peraturan gubernur jawa barat Nomor 74 Tahun 2015, tentang Lembaga Sertifikasi Profesi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, dan bahwa untuk harmonisasi kelembagaan lembaga sertifikasi profesi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sinkronisasi nomenklatur Perangkat daerah provinsi jawa barat, perlu menetapkan peraturan gubernur jawa barat nomor 74 tahun 2015 tentang Lembaga sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2015.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74 Tahun 2015 Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 95 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka tertib, efisien dan efektivitas
administrasi penyelenggaraan pemerintahan serta
perubahan nomenklatur perangkat daerah pada
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu penyesuaian dan
penyeragaman tata naskah dinas pada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
b. bahwa Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 113
Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menyempurnakan
dan menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Timur;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang–Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234 );
3. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Penjabat Sekretaris Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009
tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah;
5. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata NaskahDinas;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 63) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018
Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 81);
peraturan ini mengenai PERGUB tentang pedoman tata naskah dinas lingkungan pemerintah provinsi JATIM. Peraturan ini meliputi ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; ruang lingkup ; penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pelaksana tugas,pelaksana harian,pejabat, penjabat dan penjabat sementara ; paraf,penulisan nama,penandatanganan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas ; stempel ; kop naskah dinas ; sampul naskah dinas ; penggunaan kertas dan pengetikan naskah dinas ; papan nama ; ketentuan lain-lain ; pelaporan dan pembinaan serta pengawasan ; ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur
Jawa Timur Nomor 113 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 32 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, Berita Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2018 Nomor 94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 321 ayat (1) dan ayat (2) , Pasal 323 ayat (1), Pasal 374 Undang – undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu pengesahan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2017
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahu 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 11 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 106 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 66 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Gubernur ini 3 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2018.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa sungai Luk Ulo merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Luk Ulo yang berada di wilayah Kab Banjarnegara, Kab kebumen, Kab Wonosobo dan Sungai Bogowonto merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai Bogowonto yang berada di wilayah Kab Purworejo, Kab Magelang dan Kab Wonosobo di prov Jateng cenderung mengalami kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas air dan perubahan kuantitas air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4Perda Prov jateng No 20 tahun 2003 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air Lintas Kab/Kota, perlu mengatur pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air lintas Kab/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pergub tentang Peruntukan Air dan Pengelolaan Kualitas Air Sungai Luk Ulo dan Sungai Bogowonto di Prov Jateng;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2008; UU No 4 tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 37 tahun 2014; PP No 82 Tahun 2001; PP No 6 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 2012; PP No 37 tahun 2012; Perda Prov Jateng No 20 tahun 2003; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2007; Perda Prov Jateng No 15 Tahun 2014; Perda Prov Jateng No 9 Tahun 2016; PermenLH No 1 Tahun 2010; PermenLH No 5 Tahun 2014; PermenLH dan kehutanan No P.68/MenLHK/Setjen/Kum.1/8/2016; KepmenLHK No 110 tahun 2003; Kepmen LHK No 114 Tahun 2003; KepmenLHK No 115 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, lokasi, kelas air, mutu air sasaran dan daya tampung beban pencemaran, pengelolaan dan pemantauan kualitas air, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, pembinaan dan pemantauan pelaksanaan program aski DAS LUK ULO dan DAS BOGOWONTO, kerjasama, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
41 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 93, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 93 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENGARUSUTAMAAN GENDER PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2018 - 2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pencapaian target Pembangunan Jawa
Timur Tahun 2019, melalui strategi pengarusutamaan
gender bertujuan untuk pembangunan yang berkelanjutan
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 – 2019, dan melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah, perlu menyusun
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Pengarusutamaan Gender Provinsi Jawa Timur Tahun 2018-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi Dalam
Pekerjaan dan Jabatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah yang telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan ini mengenai rencana aksi daerah pengarusutamaan gender Provinsi Jawa Timur tahun 2018 - 2019. Peraturan ini meliputi penetapan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender ; Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
jumlah 4 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat