Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Pedoman Pengajuan Utang/Pinjaman Pada Bandan Layanan Umum Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum, Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman, Pelaksanaan Utang/Pinjaman, Larangan Penjaminan, Pembayaran dan Penatausahaan Pinjaman, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat