Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2009/NO.8 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh pemdidikan bagi anak usia sekolah mulai dari tingkat pendidikan dasar sampai pendidikan menengah, dengan Perda No. 3 Tahun 2009 tanggal 19 Maret 2009 Pemprov Sumsel telah menetapkan program sekolah gratis di Prov. Sumsel. Agar program sekolah gratis dilaksanakan secara tertib, terkoordinir dan transparan maka perlu diatur pedoman penyelenggaraannya yang ditetapkan dengan pergub.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, organisasi pelaksana, tugas dan tanggung jawab, pendanaan, tata tertib pengelolaan program sekolah gratis, monitoring, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2009.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi perlu adanya penekanan pada perubahan pola pikir dan budaya kerja melalui Program Budaya Kerja Aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim. Pergub No.86 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemprov Kaltim sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti. Maka perlu, menetapkan Pergub tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; Permen PAN No.1 Tahun 2007; Permen PAN-RB No.39 Tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan dan Evaluasi Penerapan Budaya Kerja Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Ruang lingkup dari Peraturan Gubernur ini terdiri atas:
a. mekanisme penerapan budaya kerja; dan
b. evaluasi penerapan budaya kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah perlu dilakukan penyesuian
dan penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dilakukan dalam
rangka penyesuaian keanggotaan tim evaluasi usulan belanja
Hibah dan nomenklatur Perangkat Daerah yang membidangi
urusan perencanaan dan pembangunan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 18) diubah.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD,
Badan dan Lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan yang
berbadan hukum Indonesia menyampaikan usulan belanja
Hibah secara tertulis kepada Gubernur. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran belanja Hibah kepada Ketua TAPD
ditembuskan kepada Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan daftar nama
penerima dan besaran penerima belanja Bantuan Sosial yang
direncanakan kepada Ketua TAPD ditembuskan kepada Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Peraturan Gubernur NTB Nomor 18 Tahun 2021
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektif dan efektifltas pelaksanaan pemberian dan
pemanfaatan Insentif maka tata cara pemberian dan
pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 30 Tahun 2011 perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5161);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS DAN KEDUDUKAN
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Penjabaran APBD TA 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 160 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoma Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menampung perubahan anggaran Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan), alokasi anggaran kegiatan yang dibiayai dari Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), pendanaan Kegiatan Lanjutan (DPA-L) dan penyelesai hutang Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 27 Tahun 2009
8. UU No. 28 Tahun 2009
9. UU No. 12 Tahun 2011
10. PP No. 109 Tahun 2000
11. PP No. 24 Tahun 2004
12. PP No. 55 Tahun 2005
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 79 Tahun 2005
15. PP No. 3 Tahun 2007
16. PP No. 36 Tahun 2007
17. PP No. 16 Tahun 2010
18. PP No. 19 Tahun 2010
19. PP No. 71 Tahun 2010
20. Perpres No. 54 Tahun 2010
21. Permendagri No. 13 Tahun 2006
22. Permendagri No. 16 Tahun 2007
23. Permendagri No. 37 Tahun 2010
24. Permendagri No. 32 Tahun 2011
25. Permendagri No. 53 Tahun 2011
26. Permenkeu No. 140/PMK.07/2011
27. Perda Prov. Bengkulu No. 06 Tahun 2007
28. Perda Prov. Bengkulu No. 3 Tahun 2004
29. Perda Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2011
30. Pergub Bengkulu No. 1 Tahun 2011
Pasal 1 :
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 terdiri atas :
1. Pendapatan :
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 426.601.946.673,00
b. Dana Perimbangan Rp. 694.595.975.358,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah
Yang sah Rp. 38.878.571.000,00
Jumlah Pendapatan Rp. 1.160.076.493.031,00
2. Belanja :
a. Belanja Tidak Langsung
1. Belanja Pegawai sejumlah Rp 378.790.133.862,00
2. Belanja Bunga Rp. 0,00
Belanja Subsidi Rp 1.000.000.000,00
3. Belanja Hibah Rp. 21.600.000.000,00
4. Belanja Bantuan Sosial Rp. 11.591.160.000,00
5. Belanja Bagi Hasil Rp. 127.660.403.561,00
6. Belanja Bantuan Keuangan Rp. 4.000.000.000,00
7. Belanja Tidak Terduga Rp. 38.925.000.000,00
Jumlah Rp. 583.566.697.423,00
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai Rp. 65.553.628.850,00
2) Belanja Barang dan Jasa Rp. 292.737.971.948,00
3) Belanja Modal Rp. 250.269.216.600,00
Jumlah Rp. 608.540.417.398,00
Jumlah Belanja Rp. 1.192.127.514.821,00
Surflus(Defisit) Rp. (32.051.021.790,00)
3. Pembiayan
a. Penerimaan Rp. 32.157.361.740,00
b. Pengeluaran Rp. 106.339.950,00
Jumlah Pembiayaan netto Rp. 32.051.021.790,00
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2011.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 31 Tahun 2014
PENETAPAN KOMISI DAN SEKRETARIAT KOMISI DAERAH PENGENDALIAN ZOONOSIS PROVINSI PAPUA BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Komisi dan Sekretariat Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang penetapan Komisi dan Sekretariat Komisi Daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; .Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 15 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai komisi provinsi pengendalian zoonosis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan tim dan/atau wadah koordinasi di bidang pengendalian zoonosis yang diatur dengan Keputusan Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 31 Tahun 2019
PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam r an g k a optimalisasi p e la k s a n a a n pe mu n g u t a n
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), di
Provinsi Sulawesi Tenggara, mak a perlu penyesuaian
b e s ar a n p e m u n g u t a n p ajak b a h a n b a k a r k e n d a r a a n
bermotor;
b. bahwa P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23
Tahun 2013 t en t a n g p e t u n j u k p e la k s a n aa n P e r at u r a n
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 T ah u n 2011
ten t a n g Pajak Daerah Khus us Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor sebagaimana telah d i u b ah dengan
Pe r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 25 T ahun
2015 belum mengakomodir penyesuaian b e s a r a n pajak
b a h a n b a k a r k e n d a r a a n bermotor;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a, perlu m en etapkan P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g P e r u b ah a n Kedua a t a s P e r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara Nomor 23 T ah u n 2013 ten t a n g
Pe tunjuk Pel ak s an aan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 5 T ahun 2011 t en t a n g Pajak Daerah
Khusus Pajak Bah an Bakar Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia T ahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 T ahun 1964 t e n t a n g Penetapan
P e r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun
1960 t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d an Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3262),sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tah u n 2000 ten t a n g
Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 5 T ahun 2008 t en t a n g Pe r u b ah a n Kedua a t a s
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 t en t a n g Ketentuan
Umum d a n Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3984);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tah u n 1997 t en t a n g Penagihan
Pajak dengan S u r a t Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686)sebagaimana telah
d i u b ah beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang
Nomor 19 T ah u n 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 22 T ahun 2001 t en t a n g Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 t entang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung J a w a b Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66)Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 t en t a n g Pajak
Daerah d an Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tah u n 2014 t entang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali t e r a k h ir dengan u n d a n g - u n d a n g Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g p e r u b a h a n k e d u a a t a s u n d a n g - u n d a n g
Nomor 23 T ahun 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019 ten t a n g
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2005 Nomor 42,T ambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 91 T ah u n 2010 ten t a n g J e n i s
Pajak Daerah Yang Dipungut Ber d asa r k a n Penetapan Kepala
Daerah a t a u Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
11. Pe r at u r a n Presiden Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga
J u a l Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n Presiden Nomor
9 Tahun 2006 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Presiden
Nomor 55 T ahun 2005 t en t a n g Harga J u a l Eceran b a h a n
b a k a r Minyak Dalam Negeri;
12. P e r at u r a n Presiden Nomor 36 T ah u n 2011 t en t a n g
Pe r u b ah a n a t a s Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor;
4
13. Pe r at u r a n Menteri Energi d an Sumber Daya Mineral Nomor
36 Tahun 2004 ten t a n g Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan
Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 124, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015
ten t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah d i u b ah dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r at u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 2015 t en t a n g Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157).
Perubahan ketentuan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 23 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 31 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - BALAI LATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS - DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - PROVINSI JAMBI
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2018/NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi teknis operasional bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas serta dapat terlaksana dengan optimal, maka perlu dibentuk UPTD Balai Latihan Kerja dan Produktivitas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi;
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, pembentukan UPTD Provinsi ditetapkan dengan Pergub setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri.
UU Darurat 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 50 Tahun 2005; Perpres No. 8 Tahun 2012; PermennakertransNo. 7 Tahun 2012; Permennakertrans No. 8 Tahun 2012; Permennakertrans No. 11 Tahun 2013; Permennakertrans No. 8 Tahun 2014; Permennaker No. 2 Tahun 2016; Permennaker No. 3 Tahun 2016; Permennaker No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permennaker No. 8 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Pergub No. 56 Tahun 2016.
Pergub ini mengatur mengenai Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja dan Produktivitas pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan UPTD; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Ketentuan Pasal 52 sampai dengan 55 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Daerah Provinsi Jambi , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR BENGKULU NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAIryAT DAERAH, APARATUR SIPIL NEGARA, CALON APARATUR SIPIL NEGARA DAN NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, CASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan GUbernur Bengkulu tentang Perubahan Ketiga atas peraturan Gubernur Bengkulu NO 36 Tahun 2018
UU No 9 Tahun 1967
UU No 5 Tahun 2014
UU No 23 Tahun 2013
PP No 20 Tahun 1968
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayran Biaya Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH PROVINSI NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa pedoman pengelolaan belanja tidak terduga Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
b. bahwa penyesuaian dimaksud terkait dengan penggunaan belanja tidak terduga terhadap keadaan mendesak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Prubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2007 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2015 Nomor 12);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2014 Nomor 9);
12. Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 94) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
(1) Belanja tidak terduga merupakan belanja yang diperuntukkan :
a. penanggulangan bencana yang besifat tanggap darurat;
b. keadaan darurat bencana;
c. keadaan mendesak;
d. pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup; dan
e. dihapus.
(2) Belanja kebutuhan tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c. berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Daerah;
d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4) Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(4a) Keperluan mendesak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b antara lain:
a. kebijakan Pemerintah Pusat yang belum tersedia anggarannya dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
b. kebutuhan mendesak yang tidak tertampung dalam bentuk kegiatan dan program dalam APBD pada tahun anggaran berjalan;
c. penanganan dampak atas pengelolaan infrastruktur yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. kegiatan Pemerintah Daerah yang apabila tidak dilaksanakan akan mengganggu pelayanan masyarakat dan/atau mempengaruhi kinerja Pemerintah Daerah; dan
e. penanganan kejadian luar biasa (KLB) yang telah ditetapkan statusnya oleh Pemerintah Daerah.
(5) Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus didukung dengan buktibukti yang sah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
-
-
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat