Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
maka perlu menetapkan Rencana Strategis Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang
Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil Tahun 2014 - 2034.
1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 17 Tahun 1985 ten tang
Pengesahan Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa
ten tang Hukum Laut ( United Convention On The Law Of
The Sea) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3319);
3. Undang -undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
4. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
mengenai keanekaragaman Hayati (United Nation
Convention On Biological Diversity) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3556);
5. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
6. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4377);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3776);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pendataan Pencemaran dan atau Perusakan Laut,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3816):
15. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4663);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4833);
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan
Laut Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2005 Nomor 10);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Tahun 2015 - 2025 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 4);
21. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2014 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
SISTIMATIKA
BAB VI
ISi DAN URAIAN RSWP-3-K
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2014.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 285 Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan,, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Bahwa RKPD Dapat Diubah Dalam Hal Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Keadaan Dalam Tahun Berjalan;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.07 Tahun 2014; Perda No.16 Tahun 2012; Pergub No.55 Tahun 2010; Pergub No.50 Tahun 2016; Pergub No.21 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Pergub No.48 Tahun 2016;
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 25 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyah rupiah) yang disetorkan selama 3 (tiga) tahun, muli tahun 2017 dan akan berakhir pada tahun 2019. Untuk tertibnya penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, perlu diatur melalui Peraturan.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai sumber dan penyertaan modal, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2016.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Daerah perlu menetapkan alokasi anggaran untuk Insentif Tenaga Kesehatan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Penjabaran APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2020 dengan merubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2020 yaitu Pasal 2, Pasal 3, Lampiran I, dan Lampiran Ia.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
2. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
3. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 47 Tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 25 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 3 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dalam melaksanakan perjalanan dinas, maka perlu diatur kembali Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2012; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 33 Tahun 2011; Pergub No. 3 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan mengenai perjalanan dinas dan biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2012.
Mengubah Pergub No. 3 Tahun 2012 telah ditetapkan Standar Biaya Perjalanan Dinas Jabatan bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan/Anggota DPRD dan PNS di Lingkungan Pemprov. Sumsel
6 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/Anggota Korpri, Pensiunan Beserta Keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meringankan biaya pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendapatkan Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, Jaminan Pelayanan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Badan Kesehatan Mata dan Olahraga Masyarakat Provinsi Kalimantan Timur. Sehubungan dengan tingginya biaya pelayanan kesehatan di luar dari jaminan Askes, dipandang perlu memberikan jaminan biaya bagi Pegawai Negeri Sipil/anggota KORPRI, pensiunan beserta keluarga, dan Pegawai Tidak Tetap dimaksud. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Keppres No. 82 Tahun 1971; Keppres No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 13 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Jaminan Pelayanan Kesehatan; Audit Keuangan, Monitoring, dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2012.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN DAERAH TAHUN 2019-2038
ABSTRAK:
a. bahwa tenaga listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Daerah sehingga perlu penyediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, merata dan kualitas yang baik;
b. bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan, antara lain menyatakan Daerah perlu menyusun rencana umum ketenagalistrikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Tahun 2019-2038.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 NomoR 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1151);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 NomoR 157).
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Tahun 2019-2038
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
4 Halaman. Lampiran 70 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Umum. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri dari :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan; dan
b. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan yang aman di lingkungan Pemerintah
Daerah, diperlukan Manajemen Keamanan Informasi
untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan, dan
ketersediaan terhadap aset informasi dari berbagai
ancaman Keamanan Informasi; bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan
Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 17 ayat (1)
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor
4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan
Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dan
Standar Teknis Dan Prosedur Keamanan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, Setiap Instansi
Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta agar
pelaksanaan Manajemen Keamanan Informasi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi Pemerintah Daerah;
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penetapan Cakupan, Penetapan Penanggung Jawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian, Prosedur Pengendalian, Evaluasi Kinerja, Monitoring dan Perbaikan Berkelanjutan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat