Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Mutasi PNS
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 190 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri dalam 1 (satu) instansi pusat, antarinstansi pusat, 1 (satu) instansi daerah, antarinstansi daerah, antarinstansi pusat dan instansi daerah, dan ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri; b. bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang mengajukan pindah atas permintaan sendiri, serta untuk mempertahankan kualitas dan komposisi pegawai, perlu diatur ketentuan mengenai mutasi Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil;
Dasar Hukum Peraturan ini : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; 3. Undang-Undang Nomor 13Tahun 2012; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017;
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pindah Wilayah Kerja, Pegawai Titipan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Jumlah Halaman : 18 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 25 Tahun 2015
LARANGAN PEMASUKAN HEWAN PENULAR RABIES KEWILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa penyakit rabies merupakan salah satu penyakit fatal yang system saraf pada semua hewan dan manusia yang disebabkan oleh virus yang ditularkan melalui air liur dari hewan pembawa, penderita atau penular. Provinsi Papua Barat merupakan wilayah bebas penyakit rabies, perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencega penularan penyakit rabies. Provinsi Papua Barat dengan keanekaragaman budaya yang khas menjadi daya tarik bagi dunia pariwisata dan dengan kondisi geografis wilayah yang luas merupakan factor penghambat dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemasukan hewan penular rabies. Untuk mempertahankan Provinsi Papua Barat tetap sebagai wilayah bebas penyakit rabies perlu dilakukan larangan pemasukan hewan penular rabies;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.
Peraturan Gubernur tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke Wilayah Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Bahan
Bakar Kendaraan Bermotor, maka petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah Khusus Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual
Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri sebagaimana Telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2006;
10. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Berrnotor;
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak
Solar (Gas Oil) untuk keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil,
Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2012 Nomor 11);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah
(Serita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor
23);
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provins! Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2013
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 25 Tahun 2019
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa u n t u k m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal III ayat (1) P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah mak a r a n c a n g a n P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi
Tenggara t en t a n g Penj a b a r a n Pertanggungjawaban Pe l ak s an a an Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2018 t elah d i la k u k a n evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri sesuai
S u r a t Nomor 9 0 3 / 3 1 4 5 / K e u d a perihal penyampaian Ke putusan Menteri Dalam Negeri;
b. bahwa u n t u k memenuhi k e t e n t u a n Pasal 12 P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor Tahun 2019 t en t a n g Pertanggungjawaban Pelak s an aan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018, mak a perlu menetapkan P e r a t u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara
t en t a n g Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran P e n d a p at an d an Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2018;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ah u n 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 t en t a n g Penetapan P e r a t u r a n Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 t en t a n g P e mbentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
T ahun 1960 ten t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah d an Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Un d a ng- undang Nomor 17 T ah u n 2003 t en t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2003 Nomor 47, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 T ahun 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 5, T a m b a h a n Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 t en t a n g Perimbangan Keuangan a n t a r a Pemerintah Pusat
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali t er a k h ir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 t en t a n g P e r u b a h a n k e dua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik in d o n es ia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019, t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6322);
8. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 t e n t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011;
9. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013, t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrul Pada Pemerintah Daerah
10. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t en t a n g Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008
13. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2016 t e n t a n g Anggaran
Pe n d a p at an d an Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 16);
P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2018 t e n t a n g Perubahan
Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun Anggaran 2018
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 9 );
P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor T a h u n 2019 ten t a n g Pertanggung jawaban
Pel ak s an a an Anggaran Pendapatan d an Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 (Lembaran
Daerah Provinsi sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor )
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011,UU No 23 Tahun 2014, PP No 109 Tahun 2000,PP No 54 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 57 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 71 Tahun 2010, PP No12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, Perpres No 16 Tahun 2018, Permendagri No 13 Tahun 2006,Permendagri No 33 Tahun 2017, Perda No 4 Tahun 2008, Perda No10 Tahun 2017, Pergub No 127 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 Nomor 14) diubah sebagai berikut: ketentuanPasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Pergub ini terdiri dari 12 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf I dan Lampiran huruf 0 angka 1 C Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe B oleh Provinsi, perlu adanya Peraturan Gubernur yang menjadi kewenangannya, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Jawa Tengah;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2012; PP No 80 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014; Perda Provinsi Jateng No 1 Tahun 2008; Perda Provinsi Jateng No 9 Tahun 2016; Permenhub No 40 Tahun 2015; Permenhub No 132 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal Penumpang, Penetapan Lokasi Terminal Penumpang, Kelas dan Penetapan Terminal Penumpang, Pembangunan Terminal Penumpang, Fasilitas Terminal Penumpang, Lingkungan Kerja dan Daerah Pengawasan Terminal Penumpang, Pengoperasian Terminal Penumpang, Penyediaan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan Fasilitas Terminal Penumpang, Sistem Informasi Manajemen Terminal Penumpang, Sumber Daya Manusia, Pembinaa, Pengawasan dan penilaian Kinerja Terminal, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Terminal penumpang di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 25 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi/SKPD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.3 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang APBD TA 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 14 Halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya
ABSTRAK:
Penetapan tarif convention hall dalam Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 Lampiran I huruf H tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah. Perda Kaltim No.2 Tahun 2012 Pasal 36 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah diubah dengan Perda Kaltim No.4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kaltim No.2 Tahun 2012, tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Pergub
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 tahun 2012
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Perubahan Struktur Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Gedung Convention Hall Beserta Fasilitas Pendukungnya. Perubahan ketentuan pada: Lampiran I huruf H angka (10) Perda Kaltim No.4 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan yang Diubah: Pergub No.4 Tahun 2018
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamaanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan informasi di Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan dinamika perkembangan teknologi informasi dan tantangan serta ancaman dunia siber dan berdasarkan peninjauan kembali terhadap penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pelaksanaan, forum komunikasi persandian daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan teknis kepada pemerintah kabupaten/kota, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
16 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 25 Tahun 2017
PELAKSANAAN PENGESAHAN PERNIKAHAN (ITSBAT NIKAH) PELAYANAN TERPADU SATU HARI
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BD.2017/No.25
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengesahan Pernikahan (ITSBAT NIKAH) Pelayanan Terpadu Satu Hari
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan Qanun, Gubernur dapat Menetapkan Peraturan Gubernur;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam, setiap pernikahan harus didaftarkan dan dicatat pada Lembaga Resmi Negara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, semua peristiwa perkawinan/pernikahan yang dilakukan pada masa konflik dinyatakan sah dan dapat diterbitkan akta perkawinan/nikah.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2010; Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama No.11 Tahun 2007; Permendagri No. 68 Tahun 2012; Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung No.3 Tahun 2014; Qanun Aceh No.6 Tahun 2008; Qanun Aceh No.8 Tahun 2014.
Ketentuan Umum, Pelaksanaan Itsbat Nikah One Day Service, Jangka Waktu dan Jumlah, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat