Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2018 Nomor 14) diubah sebagai berikut: ketentuanPasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat