Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2019
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2019 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019
1. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
2. undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
3. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015
5. peraturan pemerintah nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak
6. peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan
7. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah
8. peraturan presiden nomor 5 tahun 2015 tentang penyelenggaraan sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011
10. peraturan menteri dalam negeri nomor 14 tahun 2019 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah
12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi lampung nomor 17 tahun 2017
peraturan gubernur ini tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, JDIH Provinsi NTB
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019
Tunjangan adalah Pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji. PNS yang dapat diberikan tunjangan hari raya adalah : a. PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar; b. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di lembaga non struktural; c. PNS yang masih aktif sampai dengan bulan Maret 2020; dan d. Calon Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan Hari raya bagi PNS dan PTT yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Penghasilan yang diberikan bagi : a. PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan b. PTT sebesar honorarium 1 (satu) bulan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Ketiga Belas Serta Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019 Nomor 16)
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku No. 23 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 133 ayat (3), serta PAsal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 59 Tahun 2007.
UU No. 20 Thaun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA PROMAL No. 22 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Provinsi Maluku, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. Belanja bantuan social digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat social kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada organisasi/kelompok/anggota masyarakat dan partai politik. Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan Provinsi kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan kepada pemerintah daerah lainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Belanja tidak terduga digunakan merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta masyarakat Dalam Pemenuhan Biaya Pendidikan Menengah Dan Pendidikan khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa peran serta masyarakat dalam pemenuhan biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus sangat dibutuhkan guna mendukung terselenggaranya layanan pendidikan bermutu berbasis standar nasional pendidikan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang religius, bermoral, berkarakter dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.17 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 23 Tahun 2020
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 44 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pengawasan Perjalanan Orang ke Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Pelaksanaan tatanan normal Baru Produktif dan Aman Covid-19
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TOKO TANI INDONESIA CENTER
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan bagi masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan sehingga diperlukan wadah yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pangan;
bahwa guna menampung dan menyediakan komoditas pangan dengan jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga yang wajar serta memenuhi daya beli masyarakat dan melindungi pendapatan petani, maka diperlukan Toko Tani Indonesia Center;
bahwa Toko Tani Indonesia Center menjadi salah satu perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi keterjangkauan pangan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Toko Tani Indonesia Center;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TOKO TANI INDONESIA CENTER, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TOKO TANI INDONESIA CENTER
3. PELAKSANAAN TOKO TANI INDONESIA CENTER
4. PENGELOLA TOKO TANI INDONESIA CENTER
5. KEMITRAAN
6. KERJASAMA
7. SISTEM INFORMASI DISTRIBUSI PANGAN
8. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 20 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 Pada Dinas Kesehatan Prvovinsi Kalimantan Timur UPTD Balai Kesehhatan Mata Dan Olahraga Masyarakat
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Ketentuan Pasal 162 Ayat (6) Dan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Kriteria Belanja Untuk Keperluan Mendesak Mencakup Program Dan Kegiatan Pelayanan Dasar Masyarakat Yang Anggarannya Belum Tersedia Dalam Tahun Anggaran Berjalan; Dan Keperluan Mendesak Lainnya Yang Apabila Ditunda Akan Menimbulkan Kerugian Yang Lebih Besar Bagi Pemerintah Dan Masyarakat Yang Pelaksanaan Pengeluarannya Diatur Dengan Peraturan Kepala Daerah;
B. Bahwa Adanya Kebutuhan Pengeluaran Yang Sangat Mendesak Pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Balai Kesehatan Mata Dan Olahraga Masyarakat Yaitu Kekurangan Aokasi Belanja Untuk Kegiatan Operasional Pelayanan Dan Telah Mendapatkan Persetujuan Pimpinan DPRD Nomor 160/I.2-44/Set.DPRD Perihal Persetujuan Pelaksanaan Anggaran 2017 Tanggal 3 Mei 2017;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permenagri No.31 Tahun 2016; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.1 Tahun 2017; Pergub No.3 Tahun 2017;
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sumber Dana, Pengeluaran Yang Dilaksanakan Mendahului Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Balai Kesehatan Mata Dan Olahraga Masyarakat, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2016
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang—undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang—undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat .Nomor Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Mengatur mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2015
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa guna melaksnakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub tentang Pengahitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2015;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 101 Tahun 2014; Pergub Jateng No 70 Tahun 2008; Pergub Jateng No 21 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBn - KB, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat