PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR - PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa guna melaksnakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, perlu menetapkan Pergub tentang Pengahitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2015;
- UU No 10 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 91 Tahun 2010; PP No 55 Tahun 2012; Perda Prov Jateng No 6 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 2 Tahun 2011; Permendagri No 101 Tahun 2014; Pergub Jateng No 70 Tahun 2008; Pergub Jateng No 21 Tahun 2011;
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBn - KB, dan ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2014 dicabut.
- 10 hal
|