Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Sekretariat Daerah serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan, tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
102 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau
pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan
oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan/atau aparatur
sipil negara di instansi daerah dan perangkat desa
kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau
aparat penegak hukum; bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan
langkah kerja dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan penanganan pengaduan masyarakat,
perlu disusun suatu pedoman penanganan pengaduan
masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Penanganan Pengaduan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/4/2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria, Jenis dan Sumber Pengaduan Masyarakat, Tata Cara dan Tahapan Pengaduan Masyarakat, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN, MEKANISME, DAN
PENDIRIAN BAGA UTSAHA PADRUWEN DESA ADAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (7), Pasal 10 ayat (6), Pasal 49, Pasal 63 ayat (2), dan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Pedoman, Mekanisme, dan Pendirian Baga Utsaha Padruwen Desa Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022
Ketentuan Umum, Tata Cara Pendaftaran,Verifikasi dan Peregristarian Baga Utsaha padruen Desa Adat,Tata Cara Pendaftaran Verifikasi dan Perigistrasian Badan Usaha Milik Desa Adat,
Dewan Komisioner Saka Bali,Tata Cara Pengenaan Sanksi.Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bawah dalam rangka optimalisasi penyelengaraan pendidikan sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sulawesi Utara, perlu didukung pembiayaan yang memadai sebagai investasi strategis pada pencapaian mutu pendidikan berstandar nasional; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggungjawab dalam pendanaan pendidikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pembiayaan Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa di Provinsi Sulawesi Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Prp Tahun 1960; UU No. 60 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2018; PERMENDIKNAS No. 69 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 75 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERMENDIKNAS No. 34 Tahun 2018.
Peran Serta Masyarakat Dalam Pembiayaan Pendidikan Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Di Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2021.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 20 Tahun 2023
Pedoman pelaksanaan-kerjasama-penyelenggaraan alur pelayaran sungai
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2023/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai Kelas II
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan huruf O Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan angka 2 sub urusan Pelayaran Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023, penyelenggaraan Alur-Pelayaran Sungai Kelas II di pelabuhan pengumpan regional merupakan kewenangan provinsi dan berdasarkan ketentuan Pasal 24, Pasal 25 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat ( 1) huruf b Peraturan Menteri Perhuhμngan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Penyelenggaraan Alur-Pelayaran Sungai Kelas II dalam kegiatan pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan dapat mengikutsertakan Badan Usaha setelah mendapatkan izin Gubernur, maka perlu dibuat
pedoman;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 17 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan No 52 Tahun 2012; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Republik Indonesia No 29 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan No 5 Tahun 2022; Peraturan Menteri Perhubungan No 40 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubemur No 61 Tahun 2018; Peraturan Gubemur No 17 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, alur pelayaran sungai kelas II, pengusahaan, proses pengajuan dan persetujuan pemrakarsa, ketentuan penutup. Alur-Pelayaran Sungai Kelas II adalah alur pelayaran yang memenuhi persyaratan teknis diantaranya memiliki kedalaman sungai antara 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) meter, memiliki lebar alur antara 100 (seratus) sampai dengan 250 (dua ratus lima puluh} meter dan memiliki ruang bebas di bawah bangunan yang melintas di atas sungai antara 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan unsur pemerintahan di bidang pelayaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2023.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Abepura, perlu pengaturan internal yang mengatur peran, fungsi pemilik, pengelola, staf medis dan pengelolaannya, bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Abepura merupakan lembaga milik Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas sebagai unit pelayanan kesehatan rujukan tingkat provinsi yang menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 971 Tahun 2009; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ Menkes/ PER/ IV/ 2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Papua Nomor 46 Tahun 2019.
Pada Peraturan Gubernur ini diatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Abepura. BLUD RSUD Abepura bertujuan : a. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional di bidangnya; b. mewujudkan sistem manajemen yang jujur bersih dan akuntabel; dan c. mewujudkan lingkungan BLUD RSUD Abepura yang bersih, aman, tertib dan nyaman.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
58 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 20 Tahun 2019
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
APBD - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyta Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyesuaikan dengan standar biaya masukan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp. Tahun 1960 jo; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2017; PERGUB No. 40 Tahun 2017.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa, Dengan Sistematika :
Ketentuan Umum;
Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru;
Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data;
Perpindahan Peserta Didik;
Pemantauan Dan Evaluasi;
Pelaporan;
Pembinaan Dan Pengawasan;
Pendanaan;
Larangan;
Sanksi Administratif;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
72 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C:ovid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65 16) ;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Un(langUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Iembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165} ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2007 Nomor 6);
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68
Ayat (1) d an Pasal 69 Ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 T ahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pergeseran Belanja Tidak
Terduga dilakukan dengan cara mengubah
P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan penggunaan Belanja
Tidak Terduga untuk mendanai kebutuhan
mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 T ahun 2020 Huruf
D. 4. K. 3), maka dalam pengalokasian belanja
terdapat pergeseran, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun Anggaran 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021;
1. Undang-Undang Nomor 13 T ahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-
Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara Penetapan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 T ah u n 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tk.I Sulawesi Tengah dan
Daerah Tk.I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. T ahun 1960
t en t a n g Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d an Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 T ah u n 2003 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 T ah u n 2004 tentang
P er bendahar aan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 T ahun 2004 t entang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 T ah u n 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at
d an Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 T ah u n 2009 tentang
Pajak Daerah d a n Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia T ahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah d i u b ah beberapa kali
t e r a k h ir dengan Undang-Undang Nomor 11 t a h u n
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tah u n 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
8. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 109 T ahun 2000
t en t a n g Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
d a n Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
9. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah d i u b ah dengan
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 74 T ahun 2012
t en t a n g Per ubahan Atas P e r a t u r a n Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 t e n t a n g Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ahun 2005
t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
11. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 71 T ahun 2010
t en t a n g S t a n d ar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5165);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2017
t en t a n g Pembinaan d a n Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T ah u n 2017
t en t a n g Hak Keuangan d a n Administrasi
Pimpinan d an Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2017 Nomor 106 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6057);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 33 T ahun 2018
t en t a n g Pelaksanaan Tugas d an Wewenang
G u b e r n u r Sebagai Wakil Pemerintah P u s a t
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6224);
15. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 12 T ahun 2019
t en t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
16. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 13 T ah u n 2019
t en t a n g Laporan d an Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tah u n 2007 t en t a n g Tata Cara Evaluasi
Rancangan P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g Anggaran
Pendapatan d a n Belanja Daerah d a n Rancangan
P e r at u r a n Kepala Daerah t e n t a n g Penjabaran
Anggaran Pe n d a p at an d an Belanja Daerah
sebagaiman telah d i u b ah dengan P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 T ah u n 2011
t en t a n g P e r u b ah a n a t a s P e r a t u r a n Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 T ah u n 2011 t en t a n g T ata
Cara Evaluasi Rancangan P e r a t u r a n Daerah
t en t a n g Anggaran P e n d a p at an d an Belanja
Daerah d an Rancangan P e r a t u r a n Kepala Daerah
t en t a n g Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2011 Nomor 525);
8. P e r at u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2020 Nomor 1781);
19. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 52
T ahun 2012 t en t a n g Pedoman Pengelolaan
Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia T ahun 2012 Nomor 754);
20. P e r at u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 62
T ahun 2017 t e n t a n g Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan d a n Pertanggungjawaban Dana
Operaional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1067);
21. P e r a t u r a n Menteri dalam Negeri Nomor 64
Tahun 2020 t en t a n g Pedoman Penyusunan
Anggaran p e n d ap a ta n d a n Belanja Daerah
T ahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 888);
22. P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
167/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g P e r u b ah a n Atas
P e r a t u r a n Menteri Keuangan Nomor
141/PMK.0 7 / 2 0 2 0 t en t a n g Pengelolaan Dana
Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia T ahun 2020 Nomor 1237);
23. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 8 Tah u n 2008 t entang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T ahun 2008 Nomor 8);
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 2 T ahun 2021 t entang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah T ahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 2) yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Gubernur :
a. Nomor 7 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 7);
b. Nomor 12 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 12);
c. Nomor 17 Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2021 Nomor 17).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat