Peraturan Gubernur ini memuat tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa, Dengan Sistematika : Ketentuan Umum; Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru; Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pemantauan Dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat