penjabaran - anggaran pendapatan dan belanja daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2022/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan berdasarkan Pasal 16 Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur No 32 Tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakanketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasl Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsl Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor34; Dalam rangka melaksanakan funqsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Barat guna mencapai daya guna dan basil guna penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perhubungan. Komunikasi dan Perhubungan
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhlr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja dinas perhubungan, komunikasi dan informatika Provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014
pendelegaisian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (bpm-ptsp) provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Prov Gorontalo No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termsuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pelaksanaan Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
Guna memberikan semangat penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai visi, dan misi, serta menciptakan citra ekslusif Daerah Istimewa Yogyakarta telah dirumuskan kembali brand dari “Jogja Never Ending Asia” menjadi “Jogja Istimewa”.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Brand/Logo Daerah Istimewa Yogyakarta “Jogja Istimewa” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2015.
2 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan di bidang pertanian pada sub urusan perkebunan, maka perlu melakukan perubahan susunan organisasi, tugas dan fungsi Dinas Perkebunan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, permentan No.43/Permentan/OT.010/8/2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.116 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 5, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, pasal 39, pasal 40, Pasal 41, pasal 44, pasal 45, pasal 47, |Pasal 67 Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Gubernur ini memiliki 12 Halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 10 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Karsa Husada Batu;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020.
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi B serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas; dipimpin oleh Direktur.
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Karsa Husada Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, telah dibentuk Cabang Dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4478/OTDA tanggal 19 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah dan Cabang Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, seluruh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan menjadi Cabang Dinas tipe A, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Cabang Dinas Pendidikan
4. Satuan Pendidikan Formal
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Pelimpahan Kewenangan
7. Tata Kerja
8. Kepegawaian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
16 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Operasi Patroli
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta dalam melaksanakan operasi patroli, perlu ditetapkan petunjuk teknis standar operasional prosedur pelaksanaan operasi patroli.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, UndangUndang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Istimewa Jogjakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.
Materi pokok: Maksud, Tahapan, dan Standar Operasional Prosedur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran : 10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan Untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober Sampai Dengan Bulan Desember 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Pajak Air Permukaan merupakan Pajak Provinsi dan hasilnya setelah dikurangi insentif pemungutan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk diatur lebih lanjut dan ditetapkan sebagai bagian Pemerintah Provinsi dan bagian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01/KUM/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan untuk Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota Periode Bulan Oktober sampai dengan Bulan Desember 2016. Dana bagi hasil penerimaan Pajak Air Permukaan yang akan dibagikan kepada Pemerintah Provinsi adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen) dari total penerimaan Pajak Air Permukaan setelah dikurangi insentif pemungutan sebesar 3% (tiga persen) dari target Pajak Air Permukaan yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016. Pengalokasian Dana Penerimaan Pajak Air Permukaan yang menjadi bagian Pemerintah Kabupaten/Kota diatur dan ditetapkan dengan pembobotan: 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua Kabupaten/Kota sebagai aspek pemerataan; dan 60% (enam puluh persen) dibagi berdasarkan potensi penerimaan Pajak masing-masing Kabupaten/Kota.
Pembagiannya tercantum dalam daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PADA DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH PROVINSI PAPUA BARAT
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas teknis dan sebagian tugas operasional kegiatan teknis penunjang pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas. Sesuai ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah
Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat perlu
dengan Peraturan Daerah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Papua Barat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Papua Barat mengatur mengenai pembentukan organisasi dan tata kerja balai pendidikan dan pelatihan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi Papua Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
1 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat