Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan
ABSTRAK:
Perda Provinsi Sulawesi Barat No.01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah disahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga beberapa ketentuan dalam Perda perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
dasar hukum: UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Uu No.16 Tahun 2009; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai ketentuan pemungutan pajak, tata cara pendataan dan pendaftaran pajak, tata cara penetapan pajak, serta tata cara pembayaran dan penyetoran pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perkebunan =, penyelesaian status dan legaliasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energy bru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau yang berkelanjutan, maka perlu Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Darurat No.10 Tahun 1957; UU NBo.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.39 Tahun 2014; PP No.71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.57 Tahun 2016; PERMENTAN No.98/PERMENTAN/OT.140/9/2013; PERMENDAGRI Nao.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENTAN No.38 Tahun 2020; PERDA Provinsi Riau No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Provinsi Riau No. 12 Tahun 2017; PERDA Provinsi Riau No.10 Tahun 2018; PERDA Provinsi Riau No.3 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 (tujuh) pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Sistematika; Pelaksanaan RAD KSB; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2022.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Maluku, perlu diatur Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; PERDAPROMALUKU No. 6 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang ketentuan umum, susunan organisasi, uraian tugas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Sub Bidang, tata kerja, kelompok jabatan fungsional, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Maluku Nomor 35 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2015 Nomor 35) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) akan diatur dengan Peraturan Gubernur Maluku tersendiri.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 36 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jateng Petro Energi;
UU Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2016 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penghasilan dewan komisaris, penghasilan direksi, tata cara penyelesain ganti rugi, teknis pelaksanaan kerja sama, anak perusahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Talangan Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Rumah Sakit Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa agar likuiditas operasional Rumah Sakit lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai rumah sakit yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) tetap terjaga sehingga tidak
mengganggu pelayanan maka perlu disediakan Dana Talangan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);bahwa guna ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan Dana Talangan Jamkesmas pada Rumah Sakit Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Talangan Jaminan Kesehatan
Masyarakat;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Talangan Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Rumah Sakit Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;eraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012;Peraturan Gubernur Nomor 066 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur TentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat Pada Rumah Sakit Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud daan tujuan, Sasaran;Pengendalian;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat No. 9 Tahun 2016
PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita Daerah Provinsi Sumatera barat tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM ALOKASI DANA BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA KABUPATEN/KOTA DAN PEMERINTAHAN NAGARI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa alokasi dana bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Nagari telah dialokasikan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Pedoman Umum Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Kabupaten/Kota dan Perintahan Nagari Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008
14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2014
15. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 99 Tahun 2014
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Alokasi Dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab III Mekanisme Bantuan Keuangan Bersifat Khusus
Bab IV Pelaporan
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 75 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k m e l a k s a n a k a n k e t e n t u a n p a s al 160 ay at (4) P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ah u n 2006
seb ag ai man a t elah d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011,
m a k a pergeseran an g g ar a n d i la k u k a n dengan c a r a mengubah P e r a t u r a n Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah sebagai d a s a r p e l a k s a n a a n , u n t u k se l an j u t n y a dianggarkan dalam
r a n c a n g a n P e r a t u r a n Daerah t e n t a n g P e r u b a h a n Anggaran Pe n d a p at an d a n Belanja Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan m a k s u d h u r u f a m a k a dengan d i te t a p k a n n y a P e r a t u r a n Presiden Nomor 141 T ah u n 2018
t e n t a n g P e t u n ju k Teknis Dana Alokasi K h u s u s Fisik T ah u n Anggaran 2019, d a n Pe t u n ju k Operasional yang
d i te t a p k a n oleh Kementerian Lembaga sehingga dalam pengalokasian b e lanja lan g s u n g t e r d a p a t pergeseran belanja,
sehingga p e rlu d i la k u k a n pe n y esu a i an kembali;
c. b ah wa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana d i ma k s u d h u r u f a d a n h u r u f b m a k a perlu menetapkan Pe r at u r a n
G u b e r n u r Sulawesi Tenggara t e n t a n g P e r u b a h a n Atas P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T ah u n 2018
t e n t a n g Pen j ab ar an Anggaran P e n d a p at an d a n Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah d a n Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara;
2. U n d a n g - u n d an g Nomor 17 T a h u n 2003 t e n t a n g Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah u n 2003 Nomor 47, Tam b ah a n Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4286);
3. U n d a n g - u n d an g Nomor 1 T ah u n 2004 t e n t a n g P e r b e n d a h a r a a n Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U n d a n g - u n d an g Nomor 25 T a h u n 2004 t e n t a n g Sistem P e r en c a n aa n P e m bangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2004 Nomor 104, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Und a n g - u n d an g Nomor 33 T a h u n 2004 t e n t a n g Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pu s at d a n Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2004 Nomor 126, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. U n d a n g - u n d an g Nomor 23 T a h u n 2014 t e n t a n g Pemer intahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, sebagaimana t el a h d i u b a h b e b er a p a kali t e r a k h i r dengan Undang-Undang Nomor 9 T ah u n 2015
t e n t a n g P e r u b a h a n Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t e n t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 23 T ah u n 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana t elah d i u b a h dengan P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 74 T ah u n 2012 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r an Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 t en t a n g Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ah u n 2012 Nomor 171, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 55 T ah u n 2005 t en t a n g Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2005 Nomor 137, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
9. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 56 T ah u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
seb ag a i ma n a t elah d i u b ah den g an P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 65 T a h u n 2010 t e n t a n g Perubahan Atas Per at u r a n
Pemerintah Nomor 56 T a h u n 2005 t en t a n g Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ah u n 2010 Nomor 110, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
10. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 58 T a h u n 2005 t e n t a n g Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 8 T a h u n 2006 t en t a n g Pelaporan Keuangan d a n Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2006 Nomor 25, Tamb ah an Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
12. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 30 T ah u n 2011 t en t a n g Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 59, T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
13. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 2 T ah u n 2012 t en t a n g Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5, T am b ah a n Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
14. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 12 T a h u n 2017 t e n t a n g Pembinaan d a n Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2017 Nomor 3, Tam b ah a n Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
15. P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 18 T a h u n 2017 t en t a n g Hak Keuangan d a n Administratif Pimpingan d a n Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
16. Pera t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006 t en t a n g Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana t elah d i u b a h d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
17. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 64 T ahun 2013 t e n t a n g Penerapan S t a n d a r Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
18. P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri Nomor 38 T ahun 2018 t e n t a n g Pedoman P e n y u s u n a n Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019;
19. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2008 t e n t a n g Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2008 Nomor 8);
20. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 T a h u n 2013 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n gk a
Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
T a h u n 2013 Nomor 7) sebagaimana t elah d i u b ah d u a kali t e r a k h i r dengan P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 7 T ah u n 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2016 Nomor 7);
21. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 T a h u n 2016 t e n t a n g P e mbentukan d a n S u s u n a n Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T a h u n 2016 Nomor 13);
22. P e r a t u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 T a h u n 2018 t e n t a n g Anggaran Pendapatan d a n Belanja
Daerah T ah u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 8);
2 3 . P e r at u r a n G u b e r n u r Sulawesi Tenggara Nomor 75 T a h u n 2018 t en t a n g Penjabaran Anggaran Pen d ap atan dan
Belanja Daerah T a h u n Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2018 Nomor 75).
Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 No 9 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Mohammad Noer Pamekasan;
UU No 2 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 18 Tahun 1950;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2020;
Rumah Sakit merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memiliki klasifikasi C serta memberikan layanan secara profesional, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dinas, dipimpin oleh Direktur. Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki wewenang melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, yang pertanggungjawaban dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 87 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 104 Tahun 2016 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur sepanjang mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Mohammad Noer Pamekasan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, Berita daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dari hasil evaluasi struktur organisasi UPT pada dinas dan badan terhadap permasalahan SKPD provinsi bengkulu, maka perlu mengatur kembali uraian tugas pokok dan fungsi UPT pada dinas dan badan provinsi bengkulu
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2011.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat