PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN - KUMUH - KUALITAS - PEDOMAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, BD Provinsi Kaltim Tahun 2022 No.33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat serta untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman perlu melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PUPR No. 14 Tahun 2020; Permen PUPR No. 7 Tahun 2022
- Ketentuan Umum; Bentuk BSPKRS; Jenis Kegiatan dan Besaran BSPKRS; Penerima BSPKRS; Penyelenggaraan BSPKRS; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
- 11 hlm.
|