Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran huruf O angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pengelolaan terminal penumpang tipe B oleh provinsi, sehingga perlu diatur pengelolaannya dalam Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 132 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017.
Kewenangan penyelenggaraan terminal penumpang; Penetapan lokasi terminal penumpang; Kelas dan penetapan terminal penumpang; Pembangunan terminal penumpang; Fasilitas terminal penumpang; Lingkungan kerja dan daerah pengawasan terminal penumpang; Pengoperasian terminal penumpang; Penyediaan, pemanfaatan dan pemeliharaan fasilitas terminal penumpang; Sistem informasi manajemen terminal penumpang; Sumber daya manusia dan; Pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja terminal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
25
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang diatur oleh Gubernur dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran Angka Romawi XVII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021, Provinsi Sulawesi Tengah memperoleh alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau sejumlah Rp 478.974.000.000, (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga perlu penjabaran dan penggunaan alokasi Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerinta Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
5 halaman; Lampiran 1 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Perpanjangan Persetujuan Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki potensi hasil hutan bukan kayu di luar kawasan hutan yang perlu dimanfaatkan, dipelihara, dipertahankan secara optimal, dijaga daya dukungnya secara lestari dan dikelola secara berkelanjutan dengan memperhatikan nilai kearifan lokal masyarakat sehingga mampu menciptakan ketahanan ekonomi, ekologi dan sosial bagi masyarakat Provinsi Sumatera Barat. berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di Hutan Negara di luar Kawasan Hutan ditetapkan gubernur. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu yang berkelanjutan berbasis ekologis dan sosiologis, sehingga hutan tetap terjaga kelestariannya perlu diatur tata cara pemberian persetujuannya.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2021, PermenLHK No. 8 Tahun 2021
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Pemberian Persetujuan
3. Perpanjangan PPHHBK
4. Berakhirnya PPHHBK
5. Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan dan Pelaporan
6. Pendanaan
7. Kewajiban PPHHBK
8. Sanksi
9. ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
13 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2021
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah ;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden
Nomor 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan
Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan
Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan
Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan,
Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan
Industri Nasional, Badan Pertimbangan
Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan
Olahraga Profesional Indonesia, Dan Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia, maka kedudukan Dewan
Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dewan Riset
Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan Komisi Daerah
Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubernur
Dan Keputusan Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Peraturan Gubernur ini mencabut :
1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 147 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun
2017 tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa
Tengah;
2. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Dewan
Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah;
3. Ketentuan Bab XI Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
4. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 071/45 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Keanggotaan Dewan Riset Daerah Provinsi Jawa Tengah
Periode Tahun 2015-2020;
5. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 526/74 Tahun 2017 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah;
6. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 465.1/98 Tahun 2020 tentang
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2023,
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI APBD
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 23 Tahun 2014
3. PP No. 20 Tahun 1968
4. PP No. 12 Tahun 2009
5. PP No. 19 Tahun 2016
6. PP No. 80 Tahun 2015
Tunjangan Ketiga Belas bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Tata cara penerbitan dan pengajuan SPM dan SP2D Tunjangan Ketiga Belas mengikuti sistem dan prosedur yang telah diatur
dalam Peraturan Gubemur tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembayaran Tunjangan Ketiga Belas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban, Belanja Bantuan KeuanganPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Sebagaiamana Teah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 56 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Tidak Sesuai Lagi Dengan Perkembangan Dan Kondisi Dalam Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Saat Ini Sehingga Perlu Diganti;
B. Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 133 Ayat (3) Peraturan Menteri Dala Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penegelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubbahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Dalam Rangka Tertib Adminisstrasi Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran Dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.71 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pergeseran Belanja Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kontinjensi Bencana Tsunami Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa bencana tsunami merupakan peristiwa atau
rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan
oleh faktor alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda,
dan dampak psikologis;
b. bahwa beberapa wilayah Kabupaten di Jawa Tengah,
terutama yang berada di pesisir selatan pulau Jawa dan
berbatasan langsung dengan Samudra Hindia rentan
terhadap adanya bencana tsunami, oleh karena itu perlu
disusun rencana kontijensi bencana tsunami;
c. bahwa mendasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, dalam rangka penanggulangan
kedaruratan bencana dapat dilengkapi dengan penyusunan
rencana kontinjensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Kontinjensi Bencana
Tsunami Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, sifat rencana kontinjensi, penyelenggaraan rencana kontinjensi bencana tsunami, rencana kontinjensi bencana tsunami, pelaksanaan, evaluasi rencana kontinjensi bencana tsunami, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka opttimalisasi pelaksanaan tugas
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah dan
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa perlu penyesuaian
tambahan penghasilan; beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur
Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi
Barat, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga
perlu diubah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Pp No 65 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 tahun 2017
dalam peraturan Gubernur ini diatur tentang pemberian TPP kepada Pegawai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
merubah Pergub No 6 Tahun 2017
lampiran : 4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 45 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TENIS PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi yang mendesak untuk dilaksanakan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pelaksanaan transaksi non tunai terhadap transaksi APBD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat