Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ROADMAP NUSA TENGGARA BARAT HALAL INDUSTRIAL PARK
TAHUN 2022-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang efisien, berkelanjutan, dan berdaya
saing, perlu upaya untuk mendorong percepatan pengembangan
kawasan Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 huruf c
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun
2021-2041, Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri,
Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Industri
Menengah dilaksanakan antara lain melalui Pembangunan
Industri Halal
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3
Tahun 2010, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 13 Tahun 2021
Roadmap Nusa Tenggara Barat Halal Industrial Park yang
selanjutnya disebut Roadmap NTB HIP adalah peta jalan kawasan
industri halal untuk sinergi pemangku kepentingan dalam
pengembangan kawasan industri halal terpadu. Roadmap NTB HIP dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam
mengembangkan industrialisasi di kawasan NTB HIP.
Roadmap NTB HIP bertujuan:
a. sebagai panduan dalam pelaksanaan seluruh kegiatan
secara sistematis;
b. mengintegrasikan seluruh kegiatan dalam ruang lingkup
yang sudah di tetapkan; dan
c. sebagai acuan dasar terkait setiap perubahan yang akan
dilakukan dan kerangka kerja bagi seluruh pemangku
kepentingan.
Untuk efektifitas pelaksanaan Roadmap NTB HIP, dibentuk:
a. Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP; dan
b. Sekretariat Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP, paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Perangkat Daerah Provinsi sesuai tugas pokok dan fungsi;
b. Akademisi; dan
c. Dunia Usaha atau Dunia Industri.
Tim Pelaksana Roadmap NTB HIP melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan dalam rangka percepatan pelaksanaan tahapan yang
telah ditetapkan dalam Roadmap NTB HIP. Susunan keanggotaan Tim dan Sekretariat Tim ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Data Gender dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan data gender dan anak, kinerja ukuran satu, penyelenggaraan pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah sehingga diperlukan pedoman dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaran Sistem Data Gender dan Anak, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam melakukan Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak;
c. pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, perlu berdasarkan bahwa Gubernur menetapkan Peraturan tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277];
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1429);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 Nomor 9);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 8).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DATA
BAB III PENGELOLAAN DATA
BAB IV PENYELENGGARAAN
BAB V PENDANAAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 61 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 61, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2022 NOMOR 62
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 62 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya usulan pergeseran anggaran pada beberapa Perangkat Daerah setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2022, maka perlu dilakukan pergeseran anggaran setelah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali
Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas
Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022,
sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diubah.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Bali Nomor 62 Tahun 2021
Keputusan Gubernur tentang Perubahan,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2022.
ketentuan dalam Peraturan Gubernur Bali
Nomor 62 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi
Bali Tahun Anggaran 2022
-
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 Nomor 878
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Tabib
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Th. 2002; UU No. 44 Th. 2009 std terakhir dengan UU No. 11 Th. 2020; UU No. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; PP No. 23 Th. 2005 stdd PP No. 74 Th. 2012; PP No. 12 Th. 2019; Permendagri No. 80 Th. 2015; Permenkes No. 85 Th. 2015; Permendagri No. 79 Th. 2018; Permendagri No. 77 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai nama, obyek tarif dan subyek tarif; kegiatan yang dikenakan tarif; tarif layanan; tarif non playanan; komponen tarif; penetapan tarif; pelayanan khusus farmasi; kerjasama pelayanan dengan pihak ketiga; tata cara pemungutan dan penagihan; keringanan biaya pelayanan; penghapusan piutang; pengelolaan pendapatan; dan perubahan tarif RS
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2022.
57 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022 Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Objek dan Subjek PKB dan BBNKB;
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2022.
14 Halaman; Lampiran 2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2022 NOMOR 53006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bangunan Gedung Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralwat Nomor 02/PRT/M/ 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 118 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 20 12 tentang Bangunan Gedung Hijau perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02 / PRT/ M/ 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.
Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau meliputi: a. bangunan Gedung Baru; dan b. bangunan Gedung Eksisting.
Persyaratan teknis bangunan skala besar meliputi: a. efisiensi energi; b. efisiensi air; c. pengelolaan kualitas udara dalam ruang; dan d. penyediaan fasilitas pendukung pada lahan.
Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; e. sistem kelistrikan; dan f. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung.
Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; c. Pemanenan Air Hujan; dan d. Air Daur Ulang.
Pengelolaan kualitas udara dalam ruang meliputi: a. kontrol sensor karbon monoksida (CO); dan b. kontrol sensor karbon dioksida (CO2).
Penyediaan Fasilitas Pendukung Pada Lahan meliputi: (1) Penyediaan fasilitas pendukung merupakan Bangunan Gedung Hijau harus memiliki fasilitas sarana parkir sepeda sekurang-kurangnya 1 (satu) rak sepeda untuk setiap kelipatan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi) luas lantai Bangunan Gedung. (2) Bangunan Gedung Hijau dengan peruntukan perkantoran, komersial dan pelayanan pendidikan yang terletak pada area pengembangan kawasan transit oriented development harus menyediakan fasilitas kamar mandi bagi pengguna sepeda sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah rak sepeda.
Persyaratan teknis bangunan skala sedang meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air; Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; c. Sistem Pencahayaan Buatan; d. sistem transportasi dalam gedung; dan e. sistem energi terbarukan pada Bangunan Gedung. Efisiensi air meliputi: a. nilai maksimum Laju Aliran ; b. Meter Air pada sumber air Bangunan Gedung; dan c. Pemanenan Air Hujan. Persyaratan teknis bangunan skala kecil meliputi: a. efisiensi energi; dan b. efisiensi air. Efisiensi energi meliputi: a. Selubung Bangunan; b. Sistem Pengkondisian Udara; dan c. Sistem Pencahayaan Buatan. Efisiensi air mengikuti ketentuan laju air (flow rate) paling tinggi pada Alat Plambing yang digunakan pada Bangunan Gedung sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Penilaian persyaratan teknis wajib digunakan pada Bangunan Gedung Baru.
Persyaratan teknis Bangunan Gedung Hijau pada Bangunan Gedung Eksisting meliputi: a. konservasi energi; dan b. pelaporan, meliputi a. pelaporan konsumsi energi listrik tahunan; dan b. pelaporan konsumsi air tahunan.
Bangunan Gedung yang menggunakan sumber energi daniatau energi lebih besar atau sama dengan setara 6.000 (enam ribu) ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, berlaku bagi Bangunan Gedung Eksisting. enyampaian laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dikecualikan bagi pemilik/pengelola rumah besar.
Bagi pemilik/pengelola Bangunan Gedung yang tidak menyampaikan laporan konsumsi energi listrik tahunan dan laporan air tahunan dapat dikenai sanksi administratif.
Insentif dapat diberikan kepada: a. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung Hijau; dan b. pemilik dan/atau pengelola Bangunan Gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau, berupa insentif non-fiskal lain yaitu publikasi dan/atau promosi yang dilakukan melalui jaringan media elektronik dan/atau media lainnya.
Pembinaan dilakukan dalam bentuk: a. sosialisasi dan diseminasi Peraturan Gubernur ini melalui media elektronik, perpustakaan, dan media lainnya; b birribingan, supervisi, dan konsultasi; dan/atau c. pelibatan TABG dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau.
dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini secara teknis dan operasional dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau
kawasan transit oriented development diatur dalam Peraturan Gubernur.
36 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2022
PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2022/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman
Pelaksanaan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1955; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2022;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan; Peran Serta Masyarakat; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
Jumlah Halaman: 13 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 2 Bandung pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 A ayat (3) Undang
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan Pasal 17 ayat (7)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07 /2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /
2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan
Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan . Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 /2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Provinsi Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2002; Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur 9 Pasal yang mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, BAB III Penyaluran, BAB IV Pelaporan, BAB V Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 60 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 No 60 Seri E; https://www.dokumjdih.jatimprov.go.id/upload/45788/2022PGJATIM0035060.pdf
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Dan Pelayanan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan barang/jasa mempunyai peran penting dalam rangka menunjang peningkatan pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan profesionalitas Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dan kelancaraan pengadaan barang/jasa, diperlukan pedoman mengenai etika yang harus ditaati oleh Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dan jaminan pelayanan hukum bagi Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk kode etik pelaksanaan tugas Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan hukum kepada Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kode Etik dan Pelayanan Hukum dalam Penyelenggaraan
Pengadaan Barang/Jasa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Republik Indonesia Tahun 1950;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa;
7. Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Setiap Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa dalam melaksanakan tugasnya wajib menaati Kode Etik.
Kode Etik sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. nilai dasar; b. prinsip; dan c. etika.
Penegakan Kode Etik dilakukan melalui tahap:
a. pengolahan dan analisis dugaan awal pelanggaran Kode Etik;
b. pemeriksaan pelanggaran Kode Etik; dan
c. penetapan Keputusan Majelis Pertimbangan Kode Etik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a. Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 138 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Dukungan Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur; dan
b. Keputusan Gubernur Nomor 188/314/KPTS/013/2019 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat