Penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 27, BD.2006/NO.27
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah I, Wilayah II, Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan perubahan;
bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan
huruf b di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Mengingat Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2002 Tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dewan Evaluasi Kota (DBK) Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pengeloiaan kualitas
Lingkungan Hidup diperkotaan, perlu adanya upaya untuk
rnendorong terwujudnya kepemerintahan yang baikdi bidang
lingkungan melalui pelakssnaan Program bangun Praja
b. Bahwa untuk maksud tersebut perlu keterlibatan masyarakat
secara terpadu dalam Program Bangun Praja yang meliputi
unsure Pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat,
Perguruan Tinggi, Tokoh Masyarakat dan kelompok Profesi
melalui waadh Dewan Evaluasi Kota (DEK).
c. Bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu membentuk Dewan Evaluasi Kota (DEK) Provinsi Sulawesi Tenggara
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara,
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2687).
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699)
3. Undang - Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemeintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 No. Lembaran Negara Nomor 4437)
125, Tambahan
4. Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenal Dampak Lingkungan (Lembaan Negaa Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838):
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negaa Tahun 2000 Nomor 54
Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negaa Tahun
2001 Nomor 62, Tambahan Lembaan Negara Nomor 4095);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Ponyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 77
4106).
,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
8. Keputusan Menteri Negara Ungkungan Hidup RI Nomor 93
Tahun 2004 tentang Program Barigun Paja
.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III KEDUDUKAN DAN TUGAS
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2006.
5 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 26 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dinas
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 26,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2006
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja dinas
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 25, BD.2006/NO.25
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah, maka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah
14 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2006
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 24, BD.2006/NO.24
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memaksimalkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 148 Tahun 2001 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Badan Pengawasan Provinsi Sulawesi Tenggara.
b. bahwa penyesuaian tugas pokok dan fungsi Badan Pengawasan tersebut dimaksudkan adalah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan Badan Pengawasan di bidang pembinaan dan pengawasan fungsional baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk mencegah penyalahgunaan Kewenangan, Keuangan Negara, dan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, maka sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penataan organisasi perangkat daerah, perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pemberdayaan Badan Pengawasan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 1964 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94 TLN Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 TLN Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 TLN Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 125 TLN Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Pembangunan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 126 TLN Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54 TLN Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197 TLN Nomor 4018);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Pengawasan atas Pemerintahan Daerah Provinsi
Bab III Penganggaran Pengawaan dan Sasaran Lainnya
Bab IV Pelaporan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hal
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006
penjabaran tugas pokok dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah
2006
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 23, BD.2006/NO.23
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta peningkatan pelayanan kepada Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah yang didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001 tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan;
bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b tersebut di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah dan ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2006.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
72 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan penyesuaian gaji dan tunjangan pegawai sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri tanggal 23 Januari 2006 Nomor 822/081/BAKD dan surat Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan tanggal 26 Desember 2005 Nomor S-205/MK. 2/2005 hal Dasar Perhitungan Gaji PNSD, maka perlu merubah Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Gubernur Jawa Tangah Nomor 48
Tahun 2005; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2005 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Klaten Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, apabila DPRD sampai batas waktu 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran dilaksanakan tidak mengambil keputusan bersama dengan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Kepala Daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan yang disusun dalam Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut huruf a dapat dilaksanakan setelah memperoleh Pengesahan dari Gubernur;
bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pengesahan Peraturan Bupati Klaten tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2006;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-undang Nomor 10; Undang-undang 17 Tahun 2003; Undang-undang 1 Tahun 2004; Undang-undang 15 Tahun 2004; Undang-undang 32 Tahun 2004; Undang-undang 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Bupati Klaten Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2006
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2006.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2006
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Akselerasi Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
bahwa Rencana Strategis Provinsi Jawa Tengah 2003 - 2008 merupakan upaya mewujudkan visi, misi dan tujuan pembangunan Provinsi Jawa Tengah, yang termuat dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;
bahwa berdasarkan Hasil Evaluasi Rencana Strategis pada Tahun 2005 menunjukkan ada beberapa program dan kegiatan yang perlu akselerasi untuk pencapaian visi dan misi Jawa Tengah Tahun 2003-2008;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Akselerasi Renstra Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008;
Dasar Hukum dari Peraturan Gubernur ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2005
Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Akselerasi Rencana Strategis (Renstra) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003 – 2008
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2006.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat