Di dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Provinsi Jawa Tengah dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat