Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor
Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007
ABSTRAK:
Bahwa Sebagal Pelaksanaan Dari Ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tenyan Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini yarg dirnaksud dengan: 1. Kendaraan Bermotor; 2. Kendaraan Umum; 3. Pajak Kendaraan Bermotor; 4. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; 5. Kendaraan bermotor ubah bentuk ; 6. Alat-alat berat dan alat alat bosar yang bergerak; 7. Harga Pasaran Umum; 8. Tahun Pembuatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2007.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas
b
.
pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, maka dipandang perlu menetapkan
ketentuan - ketentuan mengenal Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut butir pada
a, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
Mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964, terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4571);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaan Negaa Republik Indonesia Nomor 4023);
Peatuan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4095);
Peatuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peratuan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negaa Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaan Negaa Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaan Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaan Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemeintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;
Keputusan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP- 102/MK.2/2002 dan KEP 292/M.PPN/09/2002
Sistem Pemantauan dan Pelapoan Proyek Pembangunan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 523/KMK.03/2000
Tata Caa Penganggaan, Penyaluan Dana, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KMK.02/2003
Perjalanan Dinas Dalam Negen Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.06/2005
Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006
Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 / PMK. 05 / 2007
Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Mentei Keuangan Nomor 22/PMK.05/2007
Pemberian Uang Makan bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor PER-66/PB/2005
Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1983
Sumbangan Pihak Ketiga;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1998
Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan;
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Perda Nomor 15 Tahun 2001;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004
Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan;
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005
Pengelolaan Barang Daerah;
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 411 tahun 2004
Pemungutan Retribusi Sesuai Jenis Jasa Pelayanan Ketatausahaan Pada Unit Kerja Dalam Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
BAB III PENYUSUNAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA
BAB V PENGELOLA KEGIATAN
BAB VI PROSEDUR PENGAJUAN SPP DAN PENERBITAN SPM
BAB VII UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
BAB VIII PROSEDUR PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA
BAB IX PERJALANAN DINAS DAN LEMBUR
BAB X IZIN MENDIRIKA BANGUNAN (IMB)
BAB XI DESAIN
BAB XII DOKUMEN KEGIATAN
BAB XIII REKENING DAN REFERENSI JAMINAN BANK
BAB XIV SANKSI DAN DENDA
BAB XV SUMBANGAN PIHAK KETIGA DAN RETRIBUSI JASA KETATAUSAHAAN
BAB XVI PAJAK-PAJAK
BAB XVII KOORDINASI
BAB XVIII PENGENDALIAN DAN MONITORING
BAB XIX AKUNTANSI DAN PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
BAB XX PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
BAB XXI SERAH TERIMA PEKERJAAN
BAB XXII PENGAWASAN
BAB XXIII REVISI DIPA
BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2007.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan Provinsi Sulawesi Tenggara
28 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Balai Pelayanan Informasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pelayanan Infonnasi dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan efisieri, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarksn pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar
pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Di Balai Pelayanan Informasi Dan Pengelolaan Sarana Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM. 73/PW.105/ MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pas Dan Telekamunikasi Nomor KM.95/HK. l 03/MPPT-87; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW.102/MPPT-88; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. l 0/PW. l 02/MPPT-93; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP.02; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002; Keputusan Gubenur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan akuntabel serta efektif dan e:fisien, maka perlu disusun Standar Operasional Prosedur
Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1995; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.73/PW.105/MPPT-85 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.95/HK.103/MPPT-87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.82/PW. l 02/MPPT-88 Tahun 1988; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Nomor KM.10/PW. l 02/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pariwisata, Pos Dan Telekomunikasi Norn or KM. 9/PW.102/MPPT-93 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor Kep. 012/MKP/IV/2001 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor KM.3/HK.001/MKP-02 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
PelaksanaTeknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara merupakan salah satu upaya
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas dan
c
.
keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat dalam
hal Pemanfaatan Fasilitas milik Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara maka diperlukan dukungan dana
operasional yang memadai
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara, masih memerlukan
Pengaturan lebih lanjut sebagai petunjuk
pelaksanaan;
d
.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a
tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Penggunaan Hasil Penerimaan
Retribusi yang dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit
Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 1964 terkait Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, yang mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3685), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048).
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Mengenai Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548).
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438).
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Mengenai Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952).
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
Tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139).
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4578).
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2000
Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 15 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006
Mengenai Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Penggunaan Hasil Penerimaan Retribusi Yang Dipungut Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Balai Pelatihan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Lingkup Pemerintah Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan Balai Pengendali Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan dan . akuntabel sertaefektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasionai Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, rnaka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pengendali Peredaran Hasil Rutan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/1261KPTS-II/2003 Keputusan Menteri Nomor
10031/K.PTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/K.PTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan No 87/Kpts-lI/2003; Keputusan Menteri 124/KPTS-II/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-I l /2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan,
Dinas Perikanan Dan Kelautan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-lI/2003 .33/MPP/Kep/l /2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/KPTS-11/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/ Menhut-11/2005; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEPIM.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) Dan
Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A Bahwa Perkembangan Virus Flu Burung (Avian Influenza) Di
Indonesia Dan Dunia Cenderung Terus Meningkat Dari Waktu Ke Waktu
Sehingga Menimbulkan Korban Jiwa Dan Kerugian Material Yang
Semakin Besar Dan Telah Berimplikasi Pada Aspek Sosial, Ekonomi
Dan Kesejahteraan Masyarakat;
B. Bahwa Dengan Ditemukannya Kasus Avian Influenza Pada Unggas Di
Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Tahun 2003, Dan Selanjutnya Di
Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Tahun 2006 Sampai Dengan
Januari 2007 , Kalimantan Tengah Merupakan Salah Satu Provinsi
Yang Memiliki Resiko Berjangkitnya Pandemik Influenza Pada Manusia
Yang Dikhawatirkan Dapat Menimbulkan Korban Jiwa Yang Lebih
Besar.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor: 25 Tahun 2000; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 328/Kpts/Op/5/1978; Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 487/Kpts/Um/6/1981; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 96/Kpts/PD.620/2/2004.
Untuk percepatan pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan
peningkatan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza secara
komprehensif dan terpadu, dibentuk Komite Pengendalian Flu Burung
(Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
Provinsi Kalimantan Tengah (KPFBPI KT).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) untuk Tahun Pajak 2007 dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Susunan Nomor Kohir Pajak Kendaraan
b
.
BermotDr (PKB) dan Nomor Register Surat Kuasa untuk
Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yang ditetapkan dalam Keputusan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 08 Tahun 2006
sudah berakhir masa berlakunya pada tanggal 17
Februari 2006, sehingga perlu ditinjau dan ditetapkan
kembali;
bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas
dipandang perlu menetapkan Susunan Nomor Kohir
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Nomor Register
Surat Kuasa Untuk Menyetor (SKUM) Bea Balik Nama
Kendaaan Bermotor (BBN-KB) untuk tahun Pajak 2007
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
penetapan peratuan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor
2
Tahun
1964
tentang
Pembentukan Daeah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daeah Tlngkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 47 Prp
.
Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Selatan
-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687;)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang lalu
Lintas dan angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun
1992 Nomor 49);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 40
Nomor 3684;)
,
Tambahan Lembaan Negara
Undang JJndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 411 Tambahan Lembaan Negaa
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 246
Negara Nomor 4048);
,
Tambahan Lembaan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 42
,
Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3686) sebagaimana telah dirubah
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 Tentang
Pemerintahan Daeah (Lembaan Negaa Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); 8
9
.
.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang
Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negaa Tahun
1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3530);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaan Negaa Nomor
3952);
10. Peatuan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang
Pajak Daeah (Lembaran Negara RI Tahun 2001
Nomor 118, Tambahan Lembaan Negara Nomor
4138);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997 tentang Pedoman Tata Caa Pemungutan Pajak
Daerah;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997 tentang Tata Caa Pemeriksaan di bidang Pajak
Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun
1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak
Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan
Pendapatan Lain-Lain;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun
2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung
jawaban dan Pengawasan Kenangan Daerah serta
Tata Caa Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah:
15. Peatuan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
8 Tahun 2001 tentang pajak Kendaraan Bermotor dan
Kendaraan di Atas Air (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggaa Tahun 2001 Nomor 8);
16. Peaturan Daeah Provinsi Sulawesi Tenggaa Nomor
10 rahun 2001 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (Lembaran
Daeah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2001
Nomor 10);
Susunan Nomor Akhir Pajak Kendaraan Bermotor (Pkb) Dan Nomor Register Surat Kuasa Untuk Menyetor (Skum) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Bbn-Kb) Tahun Pajak 2007 Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan
Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Dan
Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2006 Dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan
Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama,
Dan Pendirian Rumah Ibadat, Perlu Menetapkan Peraturan Gubernur
Tentang Pedoman Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama
(FKUb) Dan Dewan Penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama
Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 .
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBENTUKAN FKUB;
BAB III : PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV : PEMBIAYAAN;
BAB V : SEKRETARIAT;
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2007.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa gunameningkatkan kualitas pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah yang transparan danalamtabel serta efektif dan efisien, perlu disusun Standar Operasional Prosedur Pelayanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2004; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/KPTS-II/2002 Jis Keputusan Menteri Nomor 1003/KPTS-II/2002, Keputusan Menteri Nomor 59/KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87/Kpts-11/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 124/ KPTS-Il/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/KPTS-Il/2003; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor KM 3 Tahun 2003, 22/Kpts-Il/03.33/MPP/Kep/l/2003; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 128/
KPTS-Il/2003; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-Il/2005; Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2001;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, visi dan misi, maksud dantujuan, standar operasional prosedur pelayanan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2007.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat