Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperlancar komunikasi antar lembaga Pemerintah
Pusat dan Daerah atau antar Daerah dipandang pertu mengatur
Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pedoman Tala
Naskah Dinas dilingkungan Pemerintah Provinsi, maka diperlukan
pengaturan lelah lanjut;
c. bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut d (atas pertu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
dilingkurigan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 Centang Pembentukan Daerah Tingkat l Sulawesi Tengah dan
Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-
undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat ! Sulawesi
Seiatan-Tenggara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
. Undang- undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4089);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahim 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dua kait terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tabun 1958 tentang Penggunaan
Lambang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1636);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 473?);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
B. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembahan Pertama atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
10.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kena Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
11 .Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Keija Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara;
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tala JCeija Inspektorat Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS-AZAS TATA NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS
BAB III NASKAH DINAS
BAB IV STEMPEL JABATAN DAN STEMPEL INSTANSI
BAB V KOP NASKAH DINAS
BAB VI SAMPUL NASKAH DINAS
BAB VII PAPAN NAMA
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dilingkungan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
78 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali Nonor 95 Tahun 2008 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya pelaksanaan anggaran untuk biaya
pemungutan pada Dinas Pendapatan Provinsi Bali dan
kesalahan pos anggaran belanja honorarium operator mata THT
dan kulit bagi pasien miskin pada Rumah sakit Indera, perlu
dilakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/078/DPRD tanggal 13 Januari 2009
perihal Realisasi biaya pemungutan mendahului Perubahan
APBD Tahun 2009;
c. bahwa Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bali Nomor 910/092/DPRD tanggal 15 Januari 2009
perihal Pelaksanaan kegiatan mendahului Perubahan APBD
Tahun 2009;
d. bahwa berdasarkan peritimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 Tahun 2008
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2008
Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2009.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Cukai, Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerahnya masing-masing
berdasarkan kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, rancangan kegiatan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi atas penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sanksi atas penyalahgunaan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2009.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2007 dicabut.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (DKTP) Provinsi Dan Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Dilingkup Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa Gubernur selaku wakil pemerintah wajib mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaporan, penatausahaan, pengendalian pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan di wilayah kerjanya;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi Sulawesi Barat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Sulawesi Barat Nomor 34);
Tim DKTP Provinsi menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian dan pengsinkronisasian atau penyelenggaraan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan desentralisasi;
b. Pengkoordinasian pengelolaan program dan/atau kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi dan tugas pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa;
c. Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem perencanaan, penganggaran dan pelaporan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. Pengkoordinasian dan konsultasi dengan pihak terkait guna kerterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar fungsi, antar wilayah Kabupaten/Kota dan antar SKPD Provinsi dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di daerah;
e. Pengkoordinasian penatausahaan keuangan dan barang, pelaksanaan, pengendalian, penyusunan, dan perumusan kebijakan serta starategi penyelenggaraan dekonsantrasi dan tugas pembantuan di wilayah provinsi berdasarkan norma, standar, pedoman, manual serta kebijakan nasional;
f. Pengkoordinasian penyusunan bahan penyampaian kepada DPRD Provinsi atas rencana program/kegiatan dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dilimpahkan/ditugaskan kepada Gubernur;
g. Pengkoordinasian penyusunan saran tindak lanjut kapada Gubernur dan Kementrian/Lembaga dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan di provinsi; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait koordinasi serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2009
RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI PAPUA BARAT
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 34 ; bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Barat guna mencapai dayaguna dan hasilguna penyeJenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat, maka perlu ditetapkan Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan ' sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana te!ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah rlornor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai rincian tugas dan tata kerja Dinas Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2009.
-
-
Lamp 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2009/NO.8 SERI D
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Pergub No. 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsinya. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008; Pergub No. 21 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2009.
Mencabut 1. Kepgub No. 245 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perbenihan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 2. Kepgub No. 244 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Perlindungan Tanaman Sumsel pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan, 3. Kepgub No. 246 Tahun 2003 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pengembangan SDM Pertanian pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2009
PERGUB Prov. Jambi No. 38 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 09 TAHUN 2009 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI Ketentuan dalam Lampiran huruf N angka 2. 3 Peraturan Gubernur Jambi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 19) diubah sehingga Lampiran huruf N angka 2. 3 berbunyi sebagaimana terlampir.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 142 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok - Pokok Keuangan Daerah dan Pasal 239 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu disusun Kebijakan Akuntansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
UU No. 19 Darurat Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; dan Perda No. 2 Tahun 2009
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Kawasan Waduk Sermo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air pada Pasal 15 huruf a, menyebutkan bahwa
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menetapkan
kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan
kebijakan Nasional sumber daya air dengan memperhatikan
kepentingan Provinsi sekitarnya;
b
.
bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai urusan
untuk mengelola Waduk Sermo yang terletak di Desa Hargowilis,
Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo yang selain berfungsi
sebagai penyedia air untuk irigasi, penyedia air baku bagi kebutuhan
rumah tangga dan pengendalian banjir juga merupakan aset yang
mempunyai potensi untuk pendayagunaan dan kemanfaatan lainya,
sehingga perlu dijaga pelestariannya dengan menetapkan kebijakan
pengelolaannya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengelolaan Kawasan Waduk Sermo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 72/PRT/1996; . Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
281/KPTS/1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
214/KPTS/1991;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peruntukan Waduk Sermo; Penetapan Zonase; Pemanfaatan Zonase; Pengelolaan Zonase; Pengembangan Pemanfaatan Zonase; Jenis Usaha; Izin Pemanfaatan Kawasan Induk; Larangan dalam Pemanfaatan Kawasan Waduk Sermo; KErjasama dan Pemberdayaan MAsyarakat; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya pembauran kebangsaan sebagai bagian penting dari kerukunan nasional dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa guna memperkokoh integritas nasional, kedaulatan Negara di Provinsi Jawa Tengah, perlu dibentuk Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa agar pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia dapat berdayaguna dan berhasilguna, perlu disusun Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb clan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor220/ 1578.2.D.ITanggal l 7Nopember 2008 perihal Legalitas Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia (FPBI) Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pembentukan Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Dan Dewan Pembina Forum Persaudaraan Bangsa Indonesia Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketetuan umum, pembentukan FPBI, dewan pembina FPBI, pengawasan dan pelaporan, dan pendanaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2009.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
bahwa kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Provinsi Sulawesi Barat memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Provinsi Sulawesi Barat ;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829) ;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana Dalam Penanggulangan Bencana ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah ;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2008 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 26) ;
BPBD Provinsi mempunyai tugas :
a. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara ;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan ;
c. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana ;
d. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah ;
f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana ;
g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang ;
h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ; dan
i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2009.
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Barat
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat