Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah kepada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi
Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2005, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor Propinsi Jawa Tengah Kepada
Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2005;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun
2002, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2004 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 2002
Bagi Hasil Penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di
Propinsi Jawa Tengah berasal dari Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak
Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah
Daerah juncto Keputusan Menteri Keuangan Nomor
6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan
Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Bagi
Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Di
Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.04/2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Pelaksanaan Pembagian
Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah
Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Bagi Hasil Sementara Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri Dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah sebagai berikut:
a.
untuk Pemerintah Propinsi Jawa Tengah sebesar 40 % (empat puluh persen) ;
b.
untuk Pemerintah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah sebesar 60 %
(enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2005/7 Seri A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal Dan Proyek, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004, perlu mengatur Penjabaran Perhitungan Anggaran Pendapatan, Kegiatan/Pasal dan Proyek, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
Jumlah realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang sebagai Satuan Kerja pada Unit Pendidikan Luar Biasa Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa untuk kelancaran layanan pendidikan dan
peningkatan keterampilan bagi anak-anak luar biasa
serta membantu peserta didik yang menyandang cacat
fisik dan atau mental, perilaku dan sosial, agar mampu
mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterartipilan
sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam
mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan
sosial, budaya dan atau sekitar, telah ditetapkan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
420.8/72/2004 tentang Pemberian Izin Pendirian
Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa
Tengah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata
Kerja Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang Sebagai
Satuan Kerja Pada Unit Pendidikan Luar Biasa Propinsi
Jawa Tengah ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389 );
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara - Republik Indonesia Tahun 20G4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat Dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa ( Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3460 ); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26 );
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah ( Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 10.
Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 0491/U/1992 tanggal 30 November 1992 tentang Pendidikan Luar Biasa;
11.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 420.8/72/2004 Tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang;
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
(2)
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Sekolah Luar Biasa Negeri Semarang.
Sekolah Luar Biasa sebagaimana dimaksud merupakan satuan kerja dari Unit PLB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2005.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka bagi Anggota Hansip
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota
HANSIP di Propinsi Jawa Tengah telah dikeluarkan Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret
2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad dan Uang Duka Bagi
Anggota HANSIP;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dewasa ini, maka
Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak
sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perawatan, Santunan
Cacad dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: L Undang - undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437);
3. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan/ Pangab Dan
Menteri Dalam Negeri Nomor : Kep/37-XI/1975 tentang Petunjuk
240 A Th. 1975
Pelaksanaan Pembinaan HANSIP - Wankamra;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang
Susunan Organisasi Dan Tatakerja Pertahanan Sipil Di Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1989 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Bagi Jajaran
Pertahanan Sipil Di Daerah.
Materi Pokok Pergub ini adalah: (1)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan tidak karena Tugas / Dinas berhak mendapat perawatan kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat.
(2)
Anggota HANSIP yang menderita sakit atau mengalami kecelakaan karena Tugas / Dinas berhak mendapat:
a.
Perawatan Kesehatan pada PUSKESMAS atau Rumah Sakit Umum Pemerintah setempat apabila sakit atau luka ringan.
b.
Perawatan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat apabila Sakit atau Luka Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Perawatan, Santunan Cacad Dan Uang Duka Bagi Anggota HANSIP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2005
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penata Usahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004, khususnya Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka dipandang perlu merubah Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut dengan menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2005 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833 ); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungi awab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor'4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3956);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimanh telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165 ;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204, tambahan Lembaran Negara
* Republik Indonesia Nomor 4024); 12.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
14.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 77);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2002
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa
Tengah Tahun 2002 Nomor 117);
16.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun
2003
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 111);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2004
tentang Pokok-pokok Pengelolaan keuangau Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19 seri D Nomor 1);
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Keputusan Gubernur Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 28 Desember2004 Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005 yang diundangkan dalam lembaran Daerah Propinsi JawaTengah Tahun 2004 Nomor 89 khususnya Lampiran Keputusan Gubernur JawaTengah Nomor 72 Tahun 2004 pada ketentuan Kriteria keadaan tertentu huruf a)sampai dengan huruf c) dan Ruang Lingkup dan tugas Pejabat Pengadaanbarang/jasa pada huruf a) sampai dengan huruf e) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 72 Tahun 2004 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah TahunAnggaran 2005
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Taman Kanak-Kanak/Raudatul Atfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah, Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dasar pendidikan yang meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, ketenagaan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan dan pengembangan telah ditetapkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Kepemudaan, Keolahragaan dan kebudayaan ;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah tersebut huruf a sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu mencabut dan menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK)/ Raudatul Atfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Pendidikan Non Formal, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Kepemudaan, Olahraga Dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Fungsi Dan susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan, Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001
Nomor 26);
. 5. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun
2002
tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Pemukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15); 6. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 129.a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Maksud dan tujuan SPM Pendidikan adalah untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota berkenaan dengan pelayanan minimal yang wajib dilakukan oleh para pengelola pendidikan, agar penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pendidikan dapat mencapai hasil sesuai indikator yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 117 Tahun 2003 tentang SPM Pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK,
SLB, Kepemudaan, Keolahragaan Dan Kebudayaan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (Renduk Infokomhum) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005-2024
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a. bahwa dalam upaya menentukan arah kebijakan pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan di Propinsi Jawa Tengah, diperlukan Rencana Induk, berupa gambaran tentang kondisi dan permasalahan; perumusan landasan dan strategi pengembangan sebagai pedoman dalam penyusunan program di bidang informasi, komunikasi dan kehumasan ;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, agar pelaksanaannya berdaya guna dan berhasil guna, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024 ;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah ;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 4.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) ;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8
Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan
Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan
Bimbingan Massal Dan Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 - 2008 (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 109);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah ;
Materi Pokok Pergub ini adalah: Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Propinsi Jawa Tengah merupakan dokumen strategi kebijakan makro filosofis bagi Badan, Dinas, Biro, Kantor dan Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah serta Lembaga Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Kabupaten / Kota se Jawa Tengah dalam merencanakan dan melaksanakan Pembangunan bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan Tahun 2005 - 2024. Rencana Induk Pengelolaan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan (RENDUK INFOKOMHUM) Propinsi Jawa Tengah Tahun 2005 - 2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya
manusia agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat
nasional dan internasional, maka perlu dikembangkan
sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi yang
secara nasional telah dikembangkan sistem sertifikasi
kompetensi kerja melalui pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, agar pelaksanaan
dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833); 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4437);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota;
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 26 Tahun 2004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
ABSTRAK:
a. bahwa
wilayah
pesisir
memiliki
nilai
strategis
berupa
potensi sumberdaya
alam
dan
jasa-jasa
lingkungan
yang
sangat
rentan
terhadaP
berbagai
perubahan akibat
Pembangunan
Fenomena
seperti
ini memberikan
konsekuensi
kepada
daerah
untuk
merumuskan
rencana
-
rencana
pembangunannya
secara
komprehensif
dengan
menyesuaikan
pada
berbagai
perubahan
dan
perkembangan
yang
terus
bergerak
dengan
laju
cepat;
b.
bahwa
untuk
pengembangan
pemanfaatan
potensi
sumberdaya pesisir
dan laut
daerah
perlu
diatur
secara
terencana,
terpadu
dan
berkelanjutan
sehingga
Rencana
pengbmbangan
dan
pemanfaatan
sumberdaya
wilayah pesisir
dan laut tersebut perlu
disusun
dalam
bentuk
Dokumen
Rencana
Strategis
Pengelolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004-2013 yang
berperan
dalam menentukan
visi
dan
misi serta
fujuan
dan
sasaran
berkaitan
dengan pengelolaan
sumberdaya
wilayah
pesisir
dan
laut serta penetapan
strategi
untuk
mencapai
tujuan
yang
telah
dicanangkan;
bahwa
sehubungan
dengan
hal-hal
tersebut
di atas
dipandang
perlu
menetapkan
Rencana
Strategis
Penge.lolaan
Sumberdaya
Wilayah
Pesisir
dan Laut
Provinsi
Sulawesi
Tenggara
Tahun
2004 -2013
dengan
Keputusan
Gubernur
Sulawesi
Tenggara;
1. Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
1964
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah Tk. I Sulawesi
Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi
tenggara,
dengan mengubah
Undang-
Undang
Nomor
47 Prp Tahun 1960
tentang Pemberntukan Daerah
Tingkat
I
Sulawesi
Utara-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran
Negara
RI Tahun
1964
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 9
Tahun
1985,
tentang Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun l985 Nomor
46, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 3259)
Rencana Strategis Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir Dan Laut Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2004 - 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat