Peraturan Gubernur (Pergub) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagai pejabat negara dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perlu diberikan hak-hak keuangan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan kewajiban yang ditetapkan berdasarkan prmsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas dan transparan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi:
a. Gaji dan tunjangan;
b. Sarana dan prasarana rumah jabatan dan perlengkapan;
c. Sarana mobilitas; dan
d. Biaya operasional.
Kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
disediakan dalam APBD setiap tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2024
PERGUB No. 60 Tahun 2020 tentang Implementasi Insersi Pendidikan Antikorupsi Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa
INTEGRASI MATERI TEMATIK DALAM KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN MENENGAH
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2024/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Integrasi Materi Tematik Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia;
b. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan belajar
yang aman, nyaman, dan kondusif di satuan pendidikan,
serta membangun karakter peserta didik yang baik perlu
mengintegrasikan berbagai materi tematik ke dalam
kurikulum satuan pendidikan menengah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan penyelenggaraan integrasi materi tematik
tersebut oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur dalam Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Integrasi Materi Tematik
Dalam Kurikulum Satuan Pendidikan Menengah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang RKPD Tahun 2025 menjadi: a. Pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025;
b. Pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025; dan c. Acuan bagi Kabupaten/Kota di Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2025. RKPD Tahun 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
1572 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BD Provinsi NTB Tahun 2024 (21): 34 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa pola tata kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait dengan perubahan struktur organisasi Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir;
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021;
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/ MENKES/ PER/IV/2011 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2020.
Pola Tata Kelola merupakan peraturan internal RSMA Provinsi NTB, yang didalamnya memuat:
a. kelembagaan (posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang);
b. prosedur kerja (ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi);
c. pengelompokan fungsi (pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian); dan
d. pengelolaan sumber daya manusia (kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2024.
34 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan
Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62005)
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62009
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan prioritas satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah lainnya, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2023 stdd Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan capaian penyerapan anggaran belanja bantuan keuangan di kabupaten/kota, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) serta Pasal 8 ayat (5) huruf a angka 3. Selain itu terdapat ketentuan yang dihapus, yaitu Pasal 12 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Penyaluran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2024
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BD 2024 (21)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memeriahkan hari Kemerdekaan Rebublik Indonesia tahun 1945 yang ke-79, maka pemerintah provinsi Gorontalo memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo. Tujuan dari pemberiaan insentif ini adalah untuk meringankan beban yang dialami oleh masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor, sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 12 Tahun 2019, PP No 35 Tahun 2023, Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pemotongan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, dan pemotongan pokok pajak kendaraan bermotor, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
Terdiri dari 6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Berdasarkan pertimbangan untuk menjamin hak setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau bakat istimewa dalam memperoleh layanan pendidikan yang setara tanpa diskriminasi sesuai kebutuhan dan kemampuan mereka, serta merujuk pada Permendikbud No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.1 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2022; PP No.13 Tahun 2020; Permendikbud No.70 Tahun 2009; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendikbudristek No.48 Tahun 2023;
PerGub Kaltara No. 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan; Data dan Informasi; Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; Koordinasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Penghargaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SUBSIDI HARGA DAN FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN POKOK STRATEGIS DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI
ABSTRAK:
1. bahwa untuk menjamin keamanan pangan, ketersediaan stok, kelancaran pendistribusian dan stabilitas harga pangan, perlu disusun pedoman dalam pemberian subsidi harga dan fasilitasi distribusi pangan pokok;
2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang dalam Lampiran pembagian urusan pemerintah bidang pangan pada sub urusan
penyelenggaraan ketahanan pangan, Pemerintah Daerah berwenang untuk penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan Daerah provinsi dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Subsidi Harga dan Fasilitasi Distribusi Pangan Pokok Strategis dalam rangka Pengendalian Inflasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6775);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442);
8. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
1. KETENTUAN UMUM
2. SUBSIDI HARGA PANGAN DAN FASILITASI DISTRIBUSI PANGAN
3. MONITORING DAN EVALUASI
4. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2024
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2024-2045
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BD.2024/NO.20
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2024-2045
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design
Pembangunan Kependudukan disebutkan bahwa
pelaksanaan Grand Design Pembangunan
Kependudukan diselenggarakan oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah secara terkoordinasi, terintegrasi,
dan terpadu dalam satu kesatuan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
mengikutsertakan peran masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan arah kebijakan
pembangunan kependudukan agar terarah, efektif,
terukur, dan guna mencapai hasil yang optimal bagi
kesejahteraan masyarakat di Daerah Istimewa
Yogyakarta, perlu diatur Grand Design Pembangunan
Kependudukan sebagai pedoman perencanaan
pembangunan yang berwawasan kependudukan
dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Grand
Design Pembangunan Kependudukan Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2024 - 2045;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Sistematika; Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Daerah; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 32 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat