Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71033
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Katalog Elektronik Lokal Komoditas Jasa Operator Bus Program OK-OTRIP
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, tugas dan kewenangan Kepala Daerah sebagai Pengelola Katalog Elektronik Lokal dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Daerah atau Pejabat Satu Tingkat dibawahnya yang mempunyai kewenangan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 261 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai pendelegasian wewenang Gubernur dalam pengelolaan katalog elektronik lokal kepada Kepala BPPBJ.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2019
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 57 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 72 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelayanan publik di lingkungan Dinas, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.3 Tahun 2014, UU No.25 tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Permendag No.96 Tahun 2017, Permenperin No.17 tahun 2018, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub no.72 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 4, pasal 7, pasal 10 Peraturan Gubernur No.72 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Perubahan Pergub no.72 tahun 2018
Peraturan ini memiliki 6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 98 Tahun 2021
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2017 telah ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Unit Pelaksana Teknis Teknologi informasi dan komunikasi pendidikan Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Permenpanrb No.28 Tahun 2017, Permenpanrb No.32 Tahun 2020, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.98 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA UNIT PELAKSANA TEKNIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PENDIDIKAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 98 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 57 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Pendidikan dan Latihan Koperasi
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2014
11
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 98 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 98 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR APLIKASI BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengembangan aplikasi yang efektif dan
efisien untuk menunjang kinerja Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur diperlukan
standar yang jelas sebagai pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Aplikasi Bagi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan PeraturanPeraturan
Negara Tahun
1950);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 189,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5348);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41
Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi Nasional;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2015 tentang Register Nama Domain Instansi
Penyelenggara Negara;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik
Instansi Penyelenggara Negara;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor
14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016
Nomor 10 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 65);
10. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2015
tentang Tata Kelola Sistem dan Transaksi Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur mengenai standar aplikasi bagi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi Jatim . Pengaturan meliputi antara lain penetapan standar aplikasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi JATIM.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 5 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 98 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 18, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 37 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Tata Cara Pengelolaan Data, Penyediaan Gudang, Sistem Informasi, Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3 Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 98 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik dan memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan system pemerintahan berbasis elektronik maka diperlukan tata kelola system pemerintahan berbasis elektronik. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 8 Tahun 2019.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, tata kelola SPBE, rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, pusat data, jaringan intra pemerintah daerah, sistem layanan pemerintah daerah, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, layanan SPBE,manajemen SPBE meliputi manajemen resiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset dan teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, manajemen layanan SPBE, audit teknologi informasi dan komunikasi yang meliputi audit infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, audit keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik, penyelenggaraan SPBE yang meliputi koordinator SPBE, GCIO, percepatan SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat