KEDUDUKAN,-SUSUNAN-ORGANISASI,-TUGAS-DAN-FUNGSI,-SERTA-TATA-KERJA-BADAN-PENANGGULANGAN-BENCANA-DAERAH-PROVINSI-BALI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD.2016/No.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi
Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008
- KETENTUAN UMUM
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3 Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 18 Halaman
|