ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 72029
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan sistem informasi dalam penyelidikan epidemiologi diperlukan perumusan kebijakan dan pengembangan intervensi kesehatan masyarakat yang berbasis bukti ilmiah, mengidentifikasi kausa dari penyakit, determinan status kesehatan populasi, dan menentukan sasaran intervensi kesehatan masyarakat sebagai upaya penanggulangan wabah, perlu menetapkan Pergub tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Surveilans Epidemiologi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 76 Tahun 2013; Permenkominfo No. 20 Tahun 2016; serta Pergub No. 6 Tahun 2020.
Peraturan Ini Berisi Tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Surveilans Epidemiologi; Pengujian dan Pelacakan Epidemiologi; Pengendalian dan Pengelolaan Data dan Informasi Epidemiologi; Kolaborasi dan Kerjasama; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; serta Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2020.
PERGUB ini terdiri atas 11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa sehubungandengan hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan
dan dinamika peraturan perundang-undangan serta
menyesuaikan dengan perkembangan kondisi saat ini, dipandang
perlu melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 096
Tahun 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Perubahan Atas PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor
096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan SelatanBerbasis Akrual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 23 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 55 Tahun 2005; PeraturanPemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; PeraturanPemerintah Nomor 2 Tahun 2012; PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014; PeraturanPemerintah Nomor 33 Tahun 2018; PeraturanPresiden Nomor 87 Tahun 2014; PeraturanPresiden Nomor 16 Tahun 2018; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun
2008; PeraturanDaerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11Tahun
2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9Tahun
2019;PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 092Tahun 2012; . PeraturanGubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0105 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 065Tahun 2019.
Peraturan Gubernur Tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Provinsi Kalimantan SelatanBerbasis Akrua , yang berisi Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2019.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71032
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Terintegrasi Angkutan Penumpang Umum Dalam Sistem Bus Rapid Transit
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 9 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2018 tentang Integrasi Angkutan Penumpang ke Dalam Sistem Bus Rapid Transit, besaran Tarif Terintegrasi diatur dengan Peraturan Gubernur, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Nomor 79 Tahun 2016; Peraturan Gubemur Nomor 96 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai pemberlakuan tarif terintegrasi paling banyak Rp5.000 (lima ribu rupiah)/ perjalanan atas penggunaan 2 (dua) atau lebih layanan kendaraan angkutan penumpang umum dalam sistem BUS Rapid Transit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja UPT Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan dalam Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk UPT pada Dinas Kesehatan yang terdiri dari Balai Laboratorium Kesehatan, Balai Pelatihan Kesehatan dan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
11 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 97 Tahun 2017
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan UPTD provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, bahwa pembentukan, jumlah, nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, jenis dan klasifikasi serta tata kerja UPT Dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
1. Undang-UndangNomor 61 Tahun 1958
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
7. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016
8. Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 78 Tahun 2016
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan UPTD
Bab III UPTD Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2014
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018
PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN - penyelenggaraan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2018/NO.97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan
bagi tenaga kerja beserta keluarganya terhadap risiko
sosial ekonomi yang dialaminya merupakan suatu hal
yang esensial, perlu penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi
tenaga kerja untuk memberikan rasa aman, ketenangan
bekerja dan berusaha, serta peningkatan produktifitas
tenaga kerja; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, utamanya
perubahan perundang-undangan dan sesuai ketentuan
Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, program kerja, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2012 dicabut.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Pada Laboratorium Pengujian dan Pngendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan Pengujian pada Laboratorium Pengujian dan
Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian
pada Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil
Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Pada Laboratorium Pengujian Dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Pendelegasian Wewenang
5. Sarana Dan Prasarana;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 73016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana Dan Sarana Di Kawasan Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa masih terdapat kewajiban prasarana dan sarana pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang dengan kegiatan perumahan dan permukiman yang sudah dimanfaatkan publik namun belum diserahkan sehingga menyebabkan tidak dapat dilakukan pemeliharaan, maka iperlukan regulasi untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban prasarana dan sarana di kawasan perumahan dan permukiman yang telah dimanfaatkan publik;
b. bahwa berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah dan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang ditelantarkan dan belum diserahkan di kawasan perumahan dan permukiman, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
membuat berita acara perolehan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dalam rangka penyelesaian pemenuhan kewajiban pemegang izin prinsip pemanfaatan ruang;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std. terakhir dengan n Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelesaian pemenuhan Kewajiban Prasarana dan
Sarana pada kawasan Perumahan dan Permukiman yang sudah dimanfaatkan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
9 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa setiap Organisasi Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 68 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 96 Tahun 2012;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 23 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 2 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 4 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 5 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja
Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik
Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan
Daerah.
7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggaran pelayanan publik.
8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk
Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang
bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan
konsisten.
Pasal 9
(1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
wakil :
a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah.
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen
Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan
internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses
pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi
Penyelenggara pelayanan.
(4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting
untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun
biaya pelayanan.
Pasal 16
(1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan
kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai
dengan Standar Pelayanan.
(3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah :
a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus.
c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
21hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 97 Seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu menetapkan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 dengan
Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam UndangUndang
Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan
Negara Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 233,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6138);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
11. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 2 Seri A);
Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi JATIM . Pengaturan meliputi antara lain perubahan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2018 ; penjabaran perubahan APBD .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
jumlah 11 halaman + lampiran 1 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat