Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Berbasis Akrual

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan SelatanBerbasis Akrua , yang berisi Pasal I dan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Berbasis Akrual
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.97
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 096 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan