Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018

Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, program kerja, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2018
Tanggal Berlaku
30 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.97
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan