Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemeribtahan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang sistem akuntansi Pemprov Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, sistem akuntansi pemerintah daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
menyatakan bahwa struktur satuan harga perjalanan
dinas mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
JENIS PERJALANAN DINAS
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 5 Uang Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditanggung oleh penyelenggara dipotong sebesar 25%
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
24 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 51 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban, pengendalian dan kelancaran pendistribusian gula kristal rafinasi kepada industri pengguna serta untuk mencegah beredarnya ke pedagang tingkat pengecer, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap peredaran gula kristal rafinasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pihak terkait untuk memenuhi kebutuhan industri dan tidak beredar di masyarakat secara langsung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi Di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/MDAG/6/ 2013; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 61/MPP/KEP/2/2004; Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 527/MPP/KEP/9/2004;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketententuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, teknis pengawasan peredaran gula kristal rafinasi, tim pengawasan, kewajiban dan tanggung jawab, tugas dan fungsi tim ppgkr, sanksi administrasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
9 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 51 Tahun 2014
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2013
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2014/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Gorontalo ini adalah UU No.12 Tahun 1985 sebagaiman telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.25 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2012; Perda No.9 Tahun 2013; Perda Prov Gorontalo No.7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 51 Tahun 2014
Pengelolaan – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
2014
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD 2014 (51)
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengelolaan dan pembinaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Daerah agar lebih berdaya guna dan berhasil guna.
UU No.14 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012
UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.61 Tahun 2010; Perpres No.1 Tahun 2007; Perpres No.33 Tahun 2012; Permendagri No.35 Tahun 2010; Permendagri No.2 Tahun 2014; Permenkumham No.02 Tahun 2013; Pergub Kaltara No.47 Tahun 2014.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Kelembagaan, Pengelolaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Pembentukan, susunan keanggotaan dan tugas tim teknis Pusat JDIH Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara.Pemerintah Daerah melakukan integrasi/link website JDIH Kabupaten/Kota di lingkungan masing-masing dan JDIH Kemendagri ke dalam website JDIH Daerah.
13 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 50 Tahun 2014
pelaksanaan pengarusutan gender di provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2014/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk penguatan kelembagaan, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender karena masih terdapat ketidaksertaan dan ketidakadilan gender.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 06 Tahun 2009; Perda No. 11 Tahun 2013; Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 2000.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi, pembinaan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 7 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kpada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan ccpat, perlu
pengelolaan jaringan clokumentasi dan informasi hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 436 Tahun 2000
tentang Jaringan Dokumcntasi dan Informasi hukum
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini
schingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 1 Tahun 2014
Pasal 4 Pengelola JDIH scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan JDIH
Pasal 6 Penataan sistem informasi hukum melali sistem internet/ website sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penilaian evaluasi kinerja kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah yang transparansi, akuntabilitas, partisipasi, sinergi, inovatif, kreatifitas dan adil, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 19 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman untuk melaksanakan penilaian secara sistematis terhadap keseluruhan data hasil kerja camat beserta staf yang merupakan kinerja kecamatan yang terukur dengan indikator kinerja kecamatan. Ruang lingkup penilaian meliputi: a) penyelenggaraan tugas umum pemerintahan; b) penyelenggaraan sebagian wewenang bupati/walikota yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah; c) penyelenggaraan tugas lainnya yang ditugaskan kepada Camat; d) kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
8 halaman; Lampiran 13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa agar perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 96 Tahun 2011;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan, dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2014.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 50 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Diatur tentang pelaporan keuangan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat