TENTANG-PENGELOLAAN -jDIH-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2014/No.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 7 Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional perlu dibentuk Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kpada
masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan ccpat, perlu
pengelolaan jaringan clokumentasi dan informasi hukum
yang tertata dan terselenggara dengan baik;
c. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 436 Tahun 2000
tentang Jaringan Dokumcntasi dan Informasi hukum
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini
schingga perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bali;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 1 Tahun 2014
- Pasal 4 Pengelola JDIH scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan JDIH
Pasal 6 Penataan sistem informasi hukum melali sistem internet/ website sebagaimana dimaksud pada ayat (I)
Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
- 7 Halaman
|