Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2014

Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 4 Pengelola JDIH scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan pengelolaan JDIH Pasal 6 Penataan sistem informasi hukum melali sistem internet/ website sebagaimana dimaksud pada ayat (I) Pasal 19 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 50 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Pemerintah Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
23 September 2014
Tanggal Pengundangan
23 September 2014
Tanggal Berlaku
23 September 2014
Sumber
BD.2014/No.50
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan