TENTANG-PERJALANAN-DINAS-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2014/No.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali
ABSTRAK: |
- a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
menyatakan bahwa struktur satuan harga perjalanan
dinas mempedomani besaran satuan biaya yang berlaku
dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bali
Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas sudah
tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat
ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perjalanan
Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
- JENIS PERJALANAN DINAS
BIAYA PERJALANAN DINAS
Pasal 5 Uang Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditanggung oleh penyelenggara dipotong sebesar 25%
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 24 Halaman
|