PENINGKATAN - PRODUKSI - PERTANIAN - PERIKANAN - DAN - KEHUTANAN - DI - JAWA - BARAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD 2014/NO.80
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENINGKATAN PRODUKSI PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN DI JAWA BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencepatan pembungan pertanian, perikanan, dan kehutanan melalui program peningkatan ketahanan pangan dan produksi yang berkelanjutan perlu dilakukan pemantapan peningkatan produksi unggulan, perlu ditetapkan Pergub Jabar tetang Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permen Indag No. 634/MPP/ Kep/9/2002; Permenehut No. P.35/Menhut-II/2007; Permentan No. 48/Permentan/OT.140/10/2009; Permentan No. 62/ Permentan/OT.140/2010; Permenlutkan No. PER.12/MEN/2010;Perda Prov. Jabar No. 10 Taun 2008; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 8 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur Ini Mengatur Tentang Peningkatan Produksi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan di Jawa Barat, Yang Meliputi: Ketentuan Umum, Pelakasanaan, Sarana Produksi, Strategi Pencapaian Sasaran,Pengolahan dan Pemasaran Hasil, Penyuluhan, Organisasi Pelaksana, Modal Usaha dan Pembiayaan, Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011.
35 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 79 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi Upah Pekerja/Buruh agar tidak merosot
pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan
pasar kerja, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 88 dan 89,
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
ketentuan Pasal 3, Pasal 7, Pasal 8, pasal 11 dan pasal 12 Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Upah Minimum, perlu penyelarasan kebijakan Upah Minimum Kota
dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dengan memperhatikan
Produktifitas dan Pertumbuhan Ekonomi guna mewujudkan
keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan
pekerja/buruh;
b. bahwa Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Serktoral Kota
Kendari Tahun 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 86 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi
dengan kondisi dan perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa kondisi perekonomian Kota Kendari saat ini telah
memungkinkan untuk mewujudkan kenaikan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi Daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral,
maka perlu ditetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang
mengacu kepada upaya pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah
Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat
I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47
Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan
Pengupahan;
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan
usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun
2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian
Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun
2013 tentang Upah Minimum.
Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 79 Tahun 2014
TUGAS DAN FUNGSI DINAS sekretariat dewan pengurus korps pegawai negeri sipil republik indonesia PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 79, BD.2014/NO.79
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2009; Kepres No. 93 Tahun 2001; Kepres No. 24 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontao termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi sekretariat, penjabaran tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penatausahaan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu membuat Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2; Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan apbd, penatausahaan pelaksanaan apbd, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan apbd, badan layanan umum daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
76 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 78 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN DINAS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Perda Jabar No. 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Provinsi Jabar No. 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kendaraan Dinas;
3. Pelelangan Umum;
4. Pelelangan Terbatas;
5. Tanpa Lelang;
6. Penilaian Dalam Rangka Penjualan;
7. Penghapusan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2014.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penjabaran APBD dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 78 Tahun 2014
Standar Operasional Prosedur pada Biro Perempuan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 78, BD.2014/NO.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Biro Pemberdayaan Perempuan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; Permenpan RB No. 13 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2011; Permenpan RB No. 35 Tahun 2012; Perda 1 Tahun 2013; Perda No.11 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Operasional Prosedur pada Biro Perempuan dan Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 78 Tahun 2014
PERGUB Prov. DIY No. 96 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.78 Tahun 2014 ttg Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
PERGUB Prov. DIY No. 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No.78 Tahun 2014 ttg Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Diubah dengan
Pergub Prov. Sulawesi Tenggara No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 Tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum dan Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijaksanaan Pemerintah
menaikkan harga BBM, meningkatnya harga spare part
(suku cadang), kondisi geografis, load factor (faktor muatan),
kondisi prasarana jalan, maka Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara Nomor : 25 Tahun 2013 ten tang Penetapan tarif
jarak angkutan lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi di
Jalan dengan Mobil Bus/ Mobil Penumpang Umum Dalam
Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan
kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu di tinjau
kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu adanya
penyesuaian dan penataan kembali tarif jarak angkutan
lintas Kabupaten/ Kata dalam Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten /Kota Kelas
Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus/Mobil Penumpang
Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
-- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun J 964 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3527);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Biaya Produksi Angkutan Penumpang dengan
Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi;
8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003
tentang Penyelenggaraan Angkutan orang di jalan dengan
kendaraan umum;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan
Umum Lintas Kabupaten / Kota Dalam Provinsi Sulawesi
Tenggara.
Penetapan Tarif Jarak Angkutan Lintas Kabupaten/Kota Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus / Mobil Penumpang Umum Dalam Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2014
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 88 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Angkutan Penyebrangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Penumpang dan Barang Lintas Antar Kabupaten/Kota Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Diubah dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 77 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-alat Berat/Besar dan Barang/Hewan dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah menaikkan
harga BBM, meningkatnya harga spare part (suku cadang),
kondisi geografis dan load factor (faktor muatan), maka
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 34 Tahun
2013 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk
Pen um pang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat
Berat/Besar Dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi
Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan saat ini sehingga perlu di tinjau kembali;
b. bahwa untuk menjamin kelancaran pelayaran Jasa
Angkutan dengan memperhatikan kemampuan daya beli
masyarakat dan kelangsungan hidup usaha, perlu
dilakukan penyesuaian dan penataan kembali Tarif
Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas
Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan
Barang/Hewan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum demi
terjaminnya hak dan kewajiban pemakai jasa angkutan
perlu diambil langkah-langkah penertiban dengan kewajiban
memenuhi iuran wajib dana pertanggungan wajib
kecelakaan penumpang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Tarif angkutan laut penumpang kelas ekonomi lintas
kabupaten kota dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara;
l. Undang-Undang Nomor 13 Tahan 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang -Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara
- Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -Tengggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2720);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
7. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003
tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula
Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha ( Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 2);
Tarif Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, Alat-Alat Berat/Besar Dan Barang/Hewan Dalam Wilayah Provins! Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat