Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kendaraan Dinas; 3. Pelelangan Umum; 4. Pelelangan Terbatas; 5. Tanpa Lelang; 6. Penilaian Dalam Rangka Penjualan; 7. Penghapusan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat