Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa setiap Organisasi Penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Organisasi Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan;
Dasar hukum;UU No 27 Tahun 1959;UU No 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014;PP No 68 Tahun 1999;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 49 Tahun 2007;PP No 96 Tahun 2012;Perda Kabupaten Paser No 19 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 23 Tahun 2008;Perda Kabupaten Paser No 2 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 3 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 4 Tahun 2014;Perda Kabupaten Paser No 5 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Paser.
2. Bupati adalah Bupati Paser.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara
Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja
Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik
Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan
Daerah.
7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat
atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh
penyelenggaran pelayanan publik.
8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah
Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah
Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi
Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di
lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk
Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat,
pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang
bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.
Pasal 3
Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu
menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan
konsisten.
Pasal 9
(1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait.
(2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari
wakil :
a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik
secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga
swadaya masyarakat.
(3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan,
memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah.
(4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan
dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna
mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas.
Pasal 11
(1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen
Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan.
(2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen
Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan
internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses
pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi
Penyelenggara pelayanan.
(4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting
untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun
biaya pelayanan.
Pasal 16
(1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk
menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan
kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai
dengan Standar Pelayanan.
(3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah :
a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan
Standar Pelayanan.
b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan
perbaikan secara terus menerus.
c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi
apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar
Pasal 20
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2014.
21hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Pada Laboratorium Pengujian dan Pngendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelayanan Pengujian pada Laboratorium Pengujian dan
Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Banjarbaru Provinsi
Kalimantan Selatan, dipandang perlu mengatur dan
menetapkan Standar Operasional Prosedur;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian
pada Laboratorium Pengujian dan Pengendalian Mutu Hasil
Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kalimantan
Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun
2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengujian Pada Laboratorium Pengujian Dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Pendelegasian Wewenang
5. Sarana Dan Prasarana;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 97 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Gorontalo No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 97, BD.2014/NO.97
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Gorontao termasuk di dalamnya mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan dinas, penjabaran tugas dan fungsi, unit pelaksana teknis.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 27 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 97 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Institusi Penerima Wajib Lapor Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 96 Tahun 2014
PELAKSANAAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH DI PROVINSI GORONTALO
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 96, BD.2014/NO.96
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan anak usia sekolah secara terus menerus sehingga dapat mewuudkan sumber daya manusia yang sehat fisik, mental, dan sosial serta mempunyai produktivitas yang optimal.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran usaha kesehatan sekolah, ruang lingkup usaha kesehatan sekolah, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial, pelaksanaan, tugas dan fungsi instansi/ lembaga, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub DIY No.78 Tahun 2014 ttg Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah sebagian Peraturan Gubernur DIY No. 78 Tahun 2014 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
Dasar hukum:UU No 27 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 Tahun 1999;UU No 30 Tahun 2002;PP No 23 Tahun 2014;PP No 9 Tahun 2003;
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Bupati adalah Bupati Paser.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
3. Insan Pemerintah Daerah adalah Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Pegawai BUMD,
Pegawai Tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama
Pemerintah Kabupaten Paser, termasuk pasangan kawin dan anak.
4. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Kabupaten atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Warga Negara Indonesia
yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
6. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga Negara
yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi.
7. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian
uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket
perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya.
8. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan
dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
9. Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah
sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
10. Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh
Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi
resmi atas prestasi yang telah dilakukan.
Pasal 3
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari :
a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;dan
c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Pasal 12
(1) Pemberian kepada Pihak Ketiga dapat dilakukan dari Pemerintah Daerah kepada :
a. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten atau
Kota, Koorporasi ; atau
b. Individu.
(2) Pemberian kepada Instansi atau Koorporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
antara lain :
a. pemberian tidak untuk tujuan suap atau gratifikasi yang dianggap suap ;
b. pemberian diajukan langsung kepada instansi atau koorporasi ;
c. penerima pemberian merupakan wakil instansi atau koorporasi yang sah berdasarkan
penunjukan dari instansi atau koorporasi penerima; dan
d. pemberian tidak bertentangan dengan aturan penerimaan gratifikasi yang berlaku di
instansi atau koorporasi penerima.
(3) Pemberian kepada individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain :
a. pemberian dalam bentuk hadiah, fasilitas atau akomodasi yang berlaku umum dan
diberikan kepada setiap orang ; atau
b. pemberian sumbangan atau pemberian lainnya yang bersifat resmi dan berlaku umum
dalam rangka kegiatan sosialisasi.
STANDAR NILAI
Pasal 17
Standar Nilai yang wajar dalam penerimaan, pemberian atau pemanfaatannya yang berupa
pemberian fasilitas atau barang, meliputi :
a. standar nilai penerimaan pada kondisi penolakan yang menyebabkan terganggunya nama
baik Pemerintah Daerah, paling banyak Rp. 250.000,-. (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
per masing-masing pemberi;
b. standar nilai pemberian dalam bentuk jamuan makan kepada wakil instansi Pemerintah
pada waktu kegiatan Pemerintah Daerah paling banyak Rp. 30.000,-. (tiga puluh ribu
rupiah) per masing-masing penerima dalam setiap kegiatan dengan nilai paling banyak
selama periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 3.000.000,-. (tiga juta rupiah).
c. standar nilai pemberian dalam bentuk fasilitas entertainment dalam kegiatan olahraga atau
kegiatan hiburan kepada wakil instansi pemerintah dengan nilai paling banyak selama
periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 2.500.000,-. (dua juta lima ratus ribu rupiah) per
masing-masing penerima.
d. standar nilai pemberian dalam bentuk uang sebagai honor atau dalam bentuk barang,
voucher dan bentuk lainnya sebagai goody bag dalam kegiatan pertemuan kepada wakil
instansi pemerintah nilai paling banyak selama periode 1 (satu) tahun sebesar
Rp. 2.500.000,-.(dua juta lima ratus ribu rupiah) permasing-masing penerima.
Pasal 24
Proses pelaporan pengendalian gratifikasi :
a. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas penerimaan gratifikasi yang
dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan kepada UPG paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak penerimaan gratifikasi;
b. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan penolakan atas penerimaan gratifikasi
kepada UPG;
c. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan atas pemberian kepada Pihak Ketiga
yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian;
d. setiap Insan Pemerintah Daerah wajib melaporkan kepada UPG permintaan dari Pihak
Ketiga yang menjurus kepada pemerasan dan atau pemaksaan yang terkait dengan
kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah’
e. satuan Pengawas Internal menyampaikan laporan kepada UPG pengendalian gratifikasi
terkait pelayanan publik, proses pengadaan barang dan jasa;
f. UPG menyampaikan lembar penyerahan penanganan atas pelaporan penerimaan gratifikasi
kepada KPK;
g. UPG menyampaikan lembar rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan yang dikelola UPG setiap bulan kepada KPK;dan
h. UPG menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut pelaporan
penerimaan dan pemberian kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik setiap 3 (tiga)
SANKSI ATAS PELANGGARAN
Pasal 25
Pelanggaran yang dilakukan oleh Insan Pemerintah Daerah atau Pihak Ketiga terhadap
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2014.
15hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 96 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pada Panti Sosial Bina Netra "FAJAR HARAPAN" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan Rehabilitasi
Sosial, dipandang perlu menetapkan Standar Operasional
Prosedur Pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial
Pada Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Dinas Sosial
Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 04 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999; Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun
2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun
2012;
Peraturan Gubernur Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Rehabilitasi Sosial Pada Panti Sosial Bina Netra “Fajar Harapan” Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Standar Operasional Prosedur;
3. Tata Kerja;
4. Sarana Dan Prasarana;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 95 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan untuk penetapan jenis, jenjang, jabatan fungsional umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentangg Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketyentuan Umum; Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Umum; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat