Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentangg Formasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Sistematika; Ketyentuan Umum; Penetapan Formasi Jabatan Fungsional Umum; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat