Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 96 Tahun 2014

Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Provinsi Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran usaha kesehatan sekolah, ruang lingkup usaha kesehatan sekolah, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial, pelaksanaan, tugas dan fungsi instansi/ lembaga, pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Gorontalo Nomor 96 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah Di Provinsi Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
24 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.96
Subjek
KESEHATAN - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 786 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan