Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah di Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran usaha kesehatan sekolah, ruang lingkup usaha kesehatan sekolah, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial, pelaksanaan, tugas dan fungsi instansi/ lembaga, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat