Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Untuk mewujudkan ketahanan pangan dan untuk pencegahan terjadinya resiko rawan pangan baik transien maupun kronis terhadap masyarakat Provinsi Bengkulu.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan juncto Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluram Beras oleh Pemerintah.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 12 Tahun 2011
3. UU Nomor 18 Tahun 2012
4. UU Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140.12.2010
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Sasaran pengelolaan cadangan pangan daerah adalah masyarakat di kabupaten/kota yang mengalami kerawanan pangan pasca bencana. Besaran bantuan penyaluran cadangan pangan daerah dihitung sesuai dengan kebutuhan konsumsi pangan pokok penduduk/orang/hari di jumlah hari penanganan resiko rawan pangan. Anggota pelaksanaan adalah satuan kerja perangkat daerah yang ditugaskan untuk mengelola cadangan pangan provinsi oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu. Mekanisme penyediaan cadangan pangan daerah bekerja sama dengan Bulog Divisi Regional bengkulu, Gapoktan, dan Pelaku Usaha atau distributor beras yang mampu menyediakan beras yang disepakati.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 28 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 89 tahun 2014 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo TA 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2015/NO.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 89 Tahun 2014 Tentang Penjabaran APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sehubungan dengan perkembangan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek belanja serta untuk melaksanakan program dan kegiatan yang bersumber dari pergeseran anggaran berdasarkan persetujuan DPRD, berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang salah satu fungsinya membantu Presiden dalam mengelola pelaksanaan kelancaran dan percepatan penyerapan anggaran yang secara berkala dievaluasi oleh TEPPA, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2015, perlu Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2015.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994; UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 30 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No. 89 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo TA 2015.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2015.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Izin Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nemer 93 Tahun 2010, telah diatur mengenai Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan, dan Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nemer 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nemor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nemor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 82 Tahun 2009
Pergub ini mengatur mengenai pemberian izin belajar, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kenaikan pangkat peningkatan pendidikan bagi PNS, metode ujian dan sistem penilaian, tim penilai, dan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 1944/2004 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 178 Tahun 2002 tentang Pemberian Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipii di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
12 hal termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 15.500,- (empat belas ribu rupiah). HET berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan Agen. HET sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG. Penyalur/Agen, Sub Penyalur/Pangkalan dilarang untuk menambahkan segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 3 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 28 Tahun 2015
URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 28, BD 2015/NO.28
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang URAIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 53 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Utara
Mengatur mengenai uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat struktural yang berada dalam lingkup Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Utara. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab, Struktur Organisasi, Fungsi dan Kewenangan, Koordinasi dan Kerjasama, Penilaian Kinerja
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2015
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU - PERUBAHAN PERKIRAAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 A ayat (3) UU no 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 1995 tentang Cukai, menyatakan bahwa Gubernur mengelola dan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dan mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota di daerah masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan Nomor S-148/PK/2015 tanggal 10 April 2015 perihal Perubahan Alokasi DBH CHT TA 2015, perlu menetapkan Pergub tentang Perubahan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemkan/Kota di Jawa Tengah TA 2015;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 10 tahun 1995; UU No 11 Tahun 1995; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; Perpres No 36 Tahun 2015; Perda Prov jateng No 1 Tahun 2008; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permenkeu No 84/PMK.07/2008; Permenkeu No 165/PMK.07/2012;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk
Pemerintah Kabupaten/Kota daerah penghasil ditetapkan berdasarkan bobot dan variabel.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 Tahun 2014 dicabut.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 27 Tahun 2015
perubahan atas peraturan gubernur nomor 38 tahun 2014 tentang rencana kerja pembangunan daerah tahun 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD.2015/NO.27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 Permendagri No.54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan evaluasi perlunya menyebutkan bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan Perkembangan Keadaan dalam Tahun berjalan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 23 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.20 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2008; Perpres No.5 Tahun 2010; Perpres No.43 Tahun 2014 Perda No.3 Tahun 2009; Perda No.15 Tahun 2013; Pergub No.38 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Dan/Atau Produk Olahannya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; Keppres No. 43 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 1 Tahun 1987; PermenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 18/KEPMEN-KP/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan mengkonsumsi, menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta dan/atau produk olahnnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 27 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Air Baku Untuk Air Minum Perdesaan
ABSTRAK:
Setiap orang berhak memperoleh ketersediaan air minum untuk keperluan hidup sehari-hari. Untuk membantu Pemerintah kabupaten/Kota menyediakan air baku untuk air minum, perlu ada peran serta kelompok masyarakat secara swakelola.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 th 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950.
Peraturan gubernur ini digunakan sebagai pedoman Penyelenggaraan PAMDes di Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk pedoman pengembangan SPAMDes, payung hukum dan perlindungan bagi penyelenggara dan terwujudnya pengelolaan dan pelayanan air baku untuk air minum yang terjangkau oleh masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
10 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 27 Tahun 2015
BEASISWA PELAJAR BERPRESTASI UNTUK MENGIKUTI PENDIDIKAN TINGGI LUAR NEGERI
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Beasiswa Pelajar Berprestasi untuk Mengikuti Pendidikan Tinggi Luar Negeri
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Provinsi Bengkulu khususnya dalam bidang pendidikan.
2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) juncto pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 12 Tahun 2011
4. UU Nomor 12 Tahun 2012
5. UU Nomor 23 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Beasiswa pelajar berprestasi adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar calon mahasiswa yang mempunyai keunggulan prestasi akademik sesuai persyaratan yang ditentukan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi Program Strata Satu (S1). Dengan maksud dan tujuan menghasilkan sumber daya manusia yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan, meningkatkan motivasi dan prestasi belajar. Penerima beasiswa melakukan seleksi calob penerima beasiswa dan mengikuti pesyaratan yang ada. Dana beasiswa bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat