Mengatur mengenai uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat struktural yang berada dalam lingkup Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Kalimantan Utara. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab, Struktur Organisasi, Fungsi dan Kewenangan, Koordinasi dan Kerjasama, Penilaian Kinerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat