Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan dan/atau Pemutusan Kontrak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya pengendalian kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam hal telah diadakan perpanjangan kontrak dan tahun anggaran segera akan berakhir ternyata pekerjaan belum selesai maka dapat diadakan perpanjangan kontrak paling lama 50 hari kalender meskipun telah melampaui tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dan/atau pemutusan kontrak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2013 tentang Peribahan dan/atau Pemutusan Kontrak
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 59 Tahun 2015
pagu definitif, kriteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2015/No.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pagu Definitif, Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program/Kegiatan Pembangunan Sumber Dana Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Pasal 11 ayat (6) Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (2) Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, perlu menegatur dan menetapkan pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus 2015; Bahwa berdasarkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor 900/308 tanggal 21 Februari 2015, pimpinan DPRA telah memberikan persetujuan terhadap pagu definitif, krieteria dan persyaratan seleksi program/kegiatan yang akan didanai dari tambahan dana otonomi khusus tahun anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.17 Tahun 2007; Undang-Undang No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh No. 2 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 12 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Aceh No. 79 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Aceh No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengalokasian dan Pagu Definitif; Dana Otsus; Kriteria dan Persyaratan Seleksi Program dan Kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Rumah Layak Huni di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa kebutuhan akan perumahan layak huni untuk
meningkatkan kualitas hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu misi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk
membangun infrastruktur dasar masyarakat yang
berkualitas dan merata;
b. bahwa agar terwujudnya rumah layak huni yang
berkualitas khususnya bagi masyarakat berpenghasilan
rendah maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan
standar rumah layak huni;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Standar
Rumah La.yak Huni di Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 PRP. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108 , Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5252 tahun 2011);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tembahan Lembaran
Neegara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679).
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015;
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PERSYARATAN RUMAH LAYAK HUNI
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 ten tang
Sadan Pengawas Rumah Sakit, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Sadan Pengawas Rumah
Sakit Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2012;
Peraturan gubernur ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan wewenang, keanggotaan, pengangkatan, pemberhentian, sekretariat, tata kerja, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
8 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan sehat, mandiri dan berkeadilan, maka perlu didukung dengan pembangunan di bidang kesehatan
yang menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; bahwa pembangunan di bidang kesehatan sebagaimana huruf a telah diatur dalam suatu Sistem Jaminan Kesehatan Provinsi yang terpadu dan berlaku di
Provinsi Kalimantan Selatan yang dibentuk dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009 Tentang Jaminan Kesehatan Provinsi Kalimantan
Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/PER/VII/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 055 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Standar Operasional Prosedur; 3. Tata Kerja; 4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang perhubungan serta kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang perhubungan;
b. perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan;
c. pengelolaan angkutan jalan antar kota dan wilayah, angkutan perkotaan, sewa, dan angkutan barang;
d. pengelolaan manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas serta keselamatan transportasi dan pengembangan sistem transportasi;
e. pembinaan keselamatan transportasi, teknis kebandaraan dan angkutan udara;
f. koordinasi informasi terkait meterologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika;
g. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian operasional perhubungan;
h. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang perhubungan Kabupaten/Kota;
i. perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
j. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan transportasi tradisional;
k. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang perhubungan;
l. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
n. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
16 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat desa di Jawa Tengah telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015
tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan Desa
Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan
khususnya kepada desa yang mengelola bantuan
keuangan dengan baik yang digunakan untuk
pembangunan infrastruktur, maka Peraturan Gubernur
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2015 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintahan
Desa Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015
mengenai Bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa mempedomani hasil Pendataan Program Perlindungan
Sosial (PPLS) Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2015 diubah.
5 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 58 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang sosial dan kewenangan dekonsentrasi serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah., Dinas mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan pengendalian di bidang sosial;
b. perumusan kebijakan teknis bidang sosial;
c. pengelolaan rehabilitasi dan perlindungan sosial, bantuan dan jaminan sosial, pengembangan sosial serta partisipasi sosial masyarakat;
d. pemberian fasilitasi penyelenggaraan sosial Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
f. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang sosial;
g. pemanfaatan nilai-nilai, norma dan tradisi luhur dalam penanganan masalah sosial;
h. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
i. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas; dan
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
19 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 58 Tahun 2015
Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2015/NO.59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat diberikan hak keuangan berupa biaya operasional dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, kehematan dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Biaya Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2016
UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 59 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2011, Permendagri No. 52 Tahun 2015, Permenkeu No. 65/PMK/02/2015, Perda Provinsi Banten No. 4 Tahun 2005, Perda Provinsi Banten No. 7 Tahun 2006.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
Standar biaya operasional gubernur dan wakil gubernur Banten tahun 2016 sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum; 2. Alokasi biaya operasional gubernur dan wakil gubernur; 3. Pembiayaan; 4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PERLOMBAAN - DESA - DAN - KELURAHAN - TINGKAT - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAt
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD 2015/58 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memotivasi peningkatan kinerja desa dan kelurahan secara kompetitif, untuk kelancaran diselenggarakan Perlombaan Desa dan Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2007; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Penilaian; Tim Penilaian; Penetapan Juara; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat