Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan adanya penyesuaian atas penerapan Sistem Akuntansi SKPD dan penambahan akun pada Badan Akun Standar dalam Sistem Akuntansi Pemprov Sumsel, maka perlu untuk melakukan perubahan terhadap Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Pemenkeu No. 31/PMK.07/2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenao sistem akutansi SKPD, BAS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mengubah Pergub No. 51 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Provinsi.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 61 Tahun 2015
Kesehatan Pajak dan Retribusi Daerah, Perizinan, Pelayanan Publik
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD.2015/NO.61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran,Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (5), Pasal 28 ayat (3), dan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan, pembayaran, penyetoran, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran, Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 064 Tahun 2014;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN, PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT GUSTI HASAN AMAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 61 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akuntansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan anggaran pendapatan, anggaran belanja, pengelolaan kas daerah, akutansi dan pembinaan administrasi keuangan daerah serta barang milik daerah;
c. pengelolaan pajak daerah, retribusi dan pendapatan lain-lain, serta pendapatan transfer;
d. penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
e. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
f. pelaksanaan pembinaan administrasi keuangan Kabupaten/Kota, Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah serta dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
g. pengelolaan kas daerah dan akuntansi;
h. pengelolaan barang milik daerah;
i. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);
j. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan keuangan serta pengelolaan barang daerah;
k. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan; dan
l. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
29 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 61 Tahun 2015
PENGHITUNGAN - dasar - pengenaan - pajak - kendaraan - bermotor - dan - bea - balik - nama - kendaraan - bermotor - tahun - 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD 2015/61 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari Pasal 15 Permendagri No. 101 Tahun 2014 serta Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 23 Peraturan Pajak Daerah, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 26 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 20008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif;
b. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan
empati kepada korban bencana yang meninggal dunia,
cacat fisik/mental dan luka berat maka Pemerintah
Provinsi Bali perlu memberikan santunan;
c. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian
bantuan sosial yang tepat sasaran dan lebih bertanggung
jawab maka Pemerintah Provinsi Bali perlu memberikan
bantuan sosial secara cepat dan tepat bagi korban
bencana untuk perbaikan sarana dan prasarana
perekonomian, rumah masyarakat dan fasilitas umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Santunan dan
Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum
untuk Korban Bencana;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 2015
uraian - tugas - jabatan - struktural - unit - pelaksana - teknis - dinas - pada - dinas - kehutanan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2015/NO.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 77 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.9 Tahun 2000; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Kepres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.57 Tahun 2007; PermenPANRB No.33 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda KALTIM No.05 Tahun 2008; Perda KALTIM No.08 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.45 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.14 Tahun 2010; Pergub KALTIM No.77 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur Tentang uraian tugas jabatan struktural unit pelaksana teknis Dinas pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 60 Tahun 2015
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perubahan nomenklatur Dinas
Pariwisata dan Dinas Pendidikan, maka UPTD yang berada
pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beralih ke
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga
pembentukan organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan
Badan dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun
2014 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa dengan terbentuknya 3 (tiga) Daerah Otonom Baru
di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara, maka kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara semakin bertambah salah satunya
yaitu penanganan pendapatan pajak daerah dalam wilayah
tersebut sehingga perlu membentuk unit pelaksana teknis
dinas terkait pengelolahan pendapatan pajak daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit
Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
lnspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 72 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana
Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di
Linglrungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 72)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 51 Tahun 2014 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 51).
Pembentukan organisasi unit pelaksana teknis dinas dan unit pelaksana teknis badan di lingkungan pemerintah provinsi sulawesi tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Perubahan kedua atas peraturan gubernur sulawesi tenggara nomor 72 tahun 2008
25 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Pergub Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam upaya penyesuaian terhadap ketentuan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan utamanya mengenai definisi, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan dalam kebijakan akuntansi Pemprov Sumsel perlu melakukan perubahan terhadap Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 73 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kebijakan akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mengubah Pergub No. 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemprov. Sumsel
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas PU Perumahan dan ESDM
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 94 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Untuk melaksanakan tugas urusan Pemerintah Daerah di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral serta kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah, Dinas mempunyai fungsi :
a. penyusunan program dan pengendalian urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
b. perumusan kebijakan teknis urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
c. pelaksanaan pengaturan teknis, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan pengendalian perumahan, sumberdaya air, bina marga, cipta karya dan energi sumberdaya mineral;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan pengairan lintas Kabupaten/Kota tertentu serta strategis;
e. pemberian fasilitasi dan pengendalian pembiayaan perumahan;
f. pelaksanaan pembinaan perumahan formal, swadaya;
g. pelaksanaan pengembangan kawasan;
h. pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung kawasan budaya;
i. pemberian fasilitasi pengembangan pelaku pembangunan perumahan dan peran serta masyarakat;
j. pemberian fasilitasi, pembinaan, perlindungan dan pengembangan energi dan sumberdaya mineral;
k. pengelolaan kelistrikan, energi baru, terbarukan, minyak dan gas serta bahan bakar lainnya lingkup urusan Pemerintah Daerah;
l. pengelolaan sumberdaya mineral, kegeologian, air tanah, lingkup urusan Pemerintah Daerah;
m. pemberian fasilitasi urusan di bidang pekerjaan umum dan perumahan serta energi sumber daya mineral Kabupaten/Kota;
n. pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
o. pelaksanaan pelayanan umum urusan di bidang pekerjaan umum, perumahan dan energi sumber daya mineral;
p. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
q. penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
r. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
23 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin ketersediaan dan cadangan
pangan pemerintah yang cukup, bermutu, dan aman
diperlukan cadangan pangan pemerintah provinsi yang
merupakan subsistem cadangan pangan nasional yang
diperlukan untuk antisipasi rawan pangan transien dan
kronis di masyarakat, telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah; bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan
khususnya dalam rangka pengelolaan cadangan pangan
yang lebih berdaya guna untuk masyarakat miskin,
maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 65/Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penambahan angka 13a pada Pasal 1, perubahan Pasal 2, Pasal 3, perubahan ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a pada Pasal 9 dan penambahan ayat (3) Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2015.
Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2014 diubah.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat