Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 60 Tahun 2015

Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 60 Tahun 2015 tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2015/No.60
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan