SANTUNAN-DAN-BANTUAN-SOSIAL-PERBAIKAN-SARANA-DAN-PRASARANA-PEREKONOMIAN,-RUMAH-MASYARAKAT-DAN-FASILITAS-UMUM-UNTUK-KORBAN-BENCANA
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD.2015/No.60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Santunan Dan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana Dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat Dan Fasilitas Umum Untuk Korban Bencana
ABSTRAK: |
- a. bahwa penanggulangan bencana merupakan suatu
rangkaian kegiatan yang bersifat preventif, tanggap
darurat, rehabilitasi rekonstruksi yang harus
diselenggarakan secara cepat dan efektif;
b. bahwa sebagai ungkapan belasungkawa dan pernyataan
empati kepada korban bencana yang meninggal dunia,
cacat fisik/mental dan luka berat maka Pemerintah
Provinsi Bali perlu memberikan santunan;
c. bahwa untuk membantu meringankan beban masyarakat
korban bencana dan memulihkan kegiatan perekonomian
masyarakat akibat bencana serta penyaluran/pemberian
bantuan sosial yang tepat sasaran dan lebih bertanggung
jawab maka Pemerintah Provinsi Bali perlu memberikan
bantuan sosial secara cepat dan tepat bagi korban
bencana untuk perbaikan sarana dan prasarana
perekonomian, rumah masyarakat dan fasilitas umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sabagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Santunan dan
Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perekonomian, Rumah Masyarakat dan Fasilitas Umum
untuk Korban Bencana;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- KETENTUAN UMUM
PERSYARATAN PEMBERIAN SANTUNAN KORBAN BENCANA
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL PERBAIKAN SARANA DAN PRASARANA PEREKONOMIAN, RUMAH
Pasal 15 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
- 10 Halaman
|