Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Provinsi Maluku Tahun 2012
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah, maka dalam rangka menserasikan dan mensinergikan penataan ruang daerah di pandang perlu membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2012. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2011 perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Maluku Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka ketentuan yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini akan diatur kemudian.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.79 Tahun 2018 Pasal 64 ayat (3), Pasal 73, Pasal 96, Pasal 85 ay at (2), Pasal 87 ayat (5), Pasal 91 ayat (6), Pasal 94 tentang Badan Layanan Umum Daerah, penyusunan , pengajuan, penetapan dan perubahan RBA BLUD, pelaksanaan anggaran, pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran Badan Layanan Umum Daerah, tata cara penghapusan piutang, mekanisme pengajuan utang /piutang jangka pendek, tata cara kerjasama dengan pihak lain, Pengelolaan Inventasi BLUD, ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 T ahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018.
Pada peraturan gubernur ini diatur tentang Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, meliputi:
a. penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBA;
b. pelaksanaan anggaran dan penatausahaan keuangan;
c. utang dan piutang;
d. tata cara kerjasama dengan pihak lain;
e. pengelolaan investasi; dan
f. pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
Pergub Kalimantan Timur No.10 Tahun 2013 tentang Pedoman Teknis Penilaian Usulan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK (SPSE) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2022
PERGUB Prov. Gorontalo No. 35 Tahun 2017 tentang Kode Etik & Penanganan Pelanggaran Kode Etik Bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
pencabutan peraturan gubernur nomor 35 tahun 2017 tentang kode etik dan penangan pelanggaran kode etu, dan penaganan pelanggarabn kode etik bagi personil unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah daerah
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 35 Tahun 2017 tentang KOde Etik dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik bagi Personil Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan barang/jasa daerah yang memiliki prinsip yang prinsip yanf efektif, efisien, transparan terbuka, bersaing , adil dan akuntabel
Dasar hukum peraturan gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; Perpre No. 16 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah No. 10 Tahun 2021;.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pencabutan peraturan gubernur nomor 35 tahun 2017 tentang kode etik dan penanganan pelanggaran kode etik bagi personil unit layanan pengadaan barang/jas pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 3 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan persetujuaan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2006; Perda Prov. Gorontalo No. 11 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang penerima TKD, penetapan target dan penilaian kinerja, kategori dan tarif dasar TKD, TKD bagi PNS yang mengikuti pendidikan, perhitungan jumlah TKD, TKD ketigabelas, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Terdiri dari 21 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2076 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
menyatakan bahwa ketentuan mengenai kedudukan
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja
perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Daerah Provinsi
Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
menyatakan bahwa Gubernur dalam melaksanakan tugasnya
dapat dibantu 3 (tiga) staf ahli;
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan
Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, 5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2076 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi
Sumatera Utara.
KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penetapan Nomenklatur,
TUgas dan Fungsi Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara (Berita
Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 Nomor 3) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
8Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No.27 Tahun 2017 ttg Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB
ABSTRAK:
ketentuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali, penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan perubahan wajib lapor harta kekayaan
penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu disempurnakan sesuai dengan
dinamika peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020.
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 27)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 42).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
-
-
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Utara Nomor 5 Tahun 2019
PENILAIAN CAPAIAN SASARAN KERJA DAN PERILAKU KERJA DALAM PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2019-PEDOMAN TEKNIS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Gubernur ini adalah dalam rangka perhitungan yang objektif terhadap besaran tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara sesuai Pasal 9 Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Teknis Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan Perilaku Kerja dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No.46 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Provinsi Maluku Utara No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman teknis penilaian capaian sasaran kerja dan perilaku kerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai dilingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan mentapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penyusunan sasaran kerja pegawai (SKP); Pedoman Penilaian SKP dan Perilaku Kerja Pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
5 Halaman; Lampiran: 15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 5 Tahun 2017
insentif - pajak daerah - retribusi daerah - perubahan peraturan gubernur - provinsi sulawesi tengah
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2017/NO.538
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa kegiatan evaluasi dan monitoring pelaksanaan pemungutan Pajak Rokok dan pemungutan Pajak Bahan Bakar Bermotor perlu pembiayaan melalui dana insentif pemungutan pajak rokok, serta telah terjadi perubahan penamaan Perangkat Daerah koordinator pemungut pajak daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan melakukan perubahan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2016 Nomor 449) diubah sebagai berikut : (1) Ketentuan ayat (4) Pasal 3 diubah; (2) Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A; (3) Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A; dan (4) Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Peraturan yang diubah: Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna
mengadakan tertib administras! pengelolaan kas maka
perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan
transasksi non tunai;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 maka perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
94 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2017 Nomor 10);
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
TRANSAKSI NON TUNAI
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat